Informasi

Pemkot Bekasi Bersama Baznas Salurkan Bantuan Sosial Sebanyak Rp260,5 Juta kepada 344 Penerima Manfaat

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bekasi mengalokasikan bantuan sebesar Rp260.500.000 di Pendopo Pemerintah Kota Bekasi (25/5/26). Dana bantuan berasal dari dana zakat dan infak para muzaki (orang yang berkewajiban menunaikan zakat), terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Dana tersebut didistribusikan secara proporsional kepada 8 golongan asnaf yang berhak sesuai syariat Islam, khususnya melalui program reguler. Sektor yang menjadi sasaran mencakup sektor pendidikan (termasuk program dhuafa sarjana), kesehatan, kebencanaan, santunan kematian, biaya hidup, hingga pemberdayaan ekonomi.

Siapa Saja yang Menerima Bantuan?

Alokasi ini berhasil disalurkan kepada 344 penerima manfaat melalui 6 program sosial. Pada sektor kesehatan, penerima bantuan sebanyak 166 orang, sektor kematian penerima bantuan sebanyak 47 orang, dan penerimaan bantuan biaya hidup sebanyak 60 orang.

Selain itu, penerima bantuan pendidikan sebanyak 61 orang, penerima bantuan tugas akhir sebanyak 7 mahasiswa, serta penerima bantuan tanggap bencana sebanyak 3 kepala keluarga.

Kriteria Penerima Bantuan

Penerima bantuan dipastikan sudah memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan oleh Baznas Kota Bekasi. Sebelumnya untuk mendapatkan bantuan, perlu mengajukan permohonan bantuan.

Pemohon bantuan perlu melengkapi persyaratan dokumen seperti KTP, KK, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen pendukung sesuai jenis bantuan. Dokumen pendukung ini dapat berupa kartu pelajar untuk bantuan pendidikan, surat keterangan bantuan modal usaha, dan lain sebagainya.

Proses Penyaluran Bantuan

Seluruh berkas permohonan yang masuk sejak bulan Maret hingga 8 Mei 2026 telah melalui proses verifikasi dan evaluasi berkas. Tahapan administrasi ini dapat membantu penyaluran bantuan agar sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat dan tepat sasaran.

Berdasarkan hal tersebut, proses ini mencakup pendaftaran dan pengumpulan berkas. Kemudian berkas tersebut melalui tahap pemeriksaan untuk diverifikasi melalui survei lapangan jika diperlukan. Hingga akhirnya keputusan dapat diambil dan penyaluran dilakukan.

Tujuan dan Manfaat Penyaluran Bantuan

Bantuan ini dikhususkan bagi masyarakat yang termasuk dalam kategori kurang mampu dan tidak mampu. Penyaluran tersebut memiliki tujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Penyaluran ini bukan hanya sekadar pemenuhan salah satu Rukun Islam, melainkan dapat menjadi strategi sosial-ekonomi yang dapat berdampak dan membantu masyarakat yang membutuhkan. Melalui kolaborasi ini, Baznas dan Pemkot Bekasi berharap dapat menjadi cara untuk merealisasikan keadilan serta memiliki peran strategis peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Ditulis oleh Deviana