Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius di Kota Bekasi. Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi terus berupaya memperkuat layanan agar korban bisa mendapatkan bantuan dengan lebih cepat dan mudah. Salah satu langkah strategis yang kini tengah didorong adalah penambahan jumlah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat wilayah.
Apa Itu UPTD PPA Dan Peranya
UPTD PPA adalah singkatan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak. UPTD PPA ini adalah unit layanan yang dibentuk oleh Pemda di bawah dinas yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Tujuannya memberikan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Kehadiran unit ini bertujuan agar masyarakat atau korban tidak takut melapor dan bisa mendapatkan bantuan dengan lebih cepat dan mudah. Selain menangani korban, unit ini juga sering terlibat dalam upaya sosialisasi dan edukasi untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan di masyarakat.
Tantangan Keterbatasan Unit Layanan saat Ini
Meski saat ini sebaran unit pelayanan khusus ini masih sangat minim jika dibandingkan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk Kota Bekasi. Kepala DPPPA Kota Bekasi, Ridwan, mengungkapkan bahwa fasilitas yang ada dapat dimanfaatkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Sejauh ini kita hanya ada satu unit UPTD PPA. Harapannya jumlahnya bisa bertambah paling tidak satu kecamatan satu UPTD PPA,” Ungkap Ridwan, Kepala DPPPA.
Dengan adanya keterbatasan ini, kehadiran UPTD PPA di setiap kecamatan diharapkan mampu menjadi garda terdepan yang lebih dekat dengan masyarakat, sehingga proses pelaporan dan pendampingan korban bisa berjalan lebih cepat.
Korban Diharapkan Tidak Takut untuk Melapor
Selain penambahan UPTD PPA, Kepala DPPPA mengungkap bahwa masalah ini seperti gunung es. Angka kekerasan yang terjadi lebih banyak dibanding yang terlapor. Oleh karena itu, Kepala DPPPA menghimbau agar para korban tidak takut atau ragu untuk bersuara dan melaporkan tindakan kekerasan yang dialami. Pemkot Bekasi memastikan korban tidak akan menghadapi persoalan tersebut sendirian karena akan memperoleh pendampingan sesuai kebutuhan secara maksimal.
“Harapan saya korban jangan takut melapor, karena kami bisa membantu menangani. Korban bisa mengadu melalui telepon atau datang langsung ke UPTD PPA di komplek Ruko Suncity Square Bekasi,” Ucap Ridwan.
Akses Layanan Pengaduan dan Upaya Pencegahan
Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan, pengaduan dapat dilakukan secara langsung dengan mengunjungi kantor UPTD PPA yang semantara masih berlokasi di kawasan Ruko Suncity Square, Kota Bekasi. Selain itu, DPPPA juga menyediakan kemudahan akses digital melalui layanan hotline TERPAN (Teman Curhat Perempuan dan Anak) sebagai alternatif pengaduan jarak jauh.
Di sisi lain, DPPPA terus menggencarkan upaya preventif melalui edukasi dan sosialisasi berkala. Program ini dijalankan melalui kerja sama sinergis bersama TP PKK Kota Bekasi dan berbagai organisasi perempuan guna meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menekan angka kekerasan kepada anak dan perempuan. Dengan memperbanyak lokasi UPTD PPA dan aktifnya masyarakat melaporkan kekerasan diharapkan menjadi langkah baik untuk kota Bekasi menjadi kota yang aman untuk perempuan dan anak.
Ditulis oleh Owen
