Informasi

TPST Bantargebang Akan Batasi Jenis Sampah, Hanya Akan Menerima Sampah Residu Mulai Agustus 2026

Sumber: Forest Digest

Kondisi TPST Bantergebang Saat Ini

Tumpukan sampah terus menggunung di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Cikiwul, Kota Bekasi. Selama kurang lebih 40 tahun, akumulasi volume sampah diperkirakan telah mencapai 55 juta ton.

Dilansir dari laman Kompas.com, tumpukan ini telah menyentuh tinggi setara dengan bangunan gedung berlantai 16 atau lebih dari 50 meter. Hal ini menjadikan TPST Bantargebang menjadi lokasi pembuangan terbesar di Indonesia.

Kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup

Sebagai upaya pengurangan penumpukan sampah, Kementerian Lingkungan Hidup mengumumkan kebijakan pembatasan jenis sampah di TPST Bantargebang yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah penghentian penggunaan praktik open dumping yang tidak ramah lingkungan. Peraturan tersebut dinilai akan meningkatkan efektifitas pengelolaan sampah karena tidak seluruh limbah berakhir di TPST.

TPST Hanya Terima Sampah Residu

Mulai tanggal tersebut, TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu. Sampah residu merupakan jenis sampah yang tidak lagi memiliki nilai manfaat serta sukar untuk didaur ulang atau diolah kembali.

Contoh sampah residu, yaitu popok sekali pakai, pembalut, tisu kotor, pecahan gelas atau keramik, plastik dan kertas yang terkontaminasi minyak, makan, atau bahan kimia, serta styrofoam.

Pemilahan Sampah oleh Masyarakat

Menindaklanjuti hal tersebut, warga diimbau untuk memilah sampah karena sampah organik, anorganik, hingga B3 rumah tangga tidak akan diterima.

Setiap sampah memiliki teknik pengolahan lanjutan yang berbeda. Sebagai contoh, sampah organik dapat diolah melalui pengomposan (composting), sampah anorganik dapat diolah oleh bank sampah menjadi barang bernilai jual, dan sampah B3 rumah tangga wajib ditangani oleh Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPSB3).

Pengelolaan Sampah Residu Menjadi Bahan Bakar Alternatif

Sementara itu, sampah residu akan diproses dengan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Fasilitas RDF merupakan tempat yang mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif bernilai kalor tinggi.

Himbauan Memilah Sampah dari Rumah

Kebijakan ini menjadi upaya guna mengatasi penumpukan volume sampah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Selain itu, peraturan ini dapat mengedukasi masyarakat untuk memulai budaya pengurangan sampah dari rumah.

Kesadaran masyarakat akan mempengaruhi pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Penanganan sampah yang tepat diharapkan akan memperkecil ketergantungan masyarakat pada TPST.

Ditulis oleh Deviana