Kartu Identitas Anak atau biasa disingkat KIA merpakan kartu identitas resmi untuk anak yang berlaku secara nasional selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP). KIA diterbitkan langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi. Jika Bekasinians ingin membuat KIA untuk sang buah hati, berikut informasi seputar cara membuat, manfaat hingga mencetak Kartu Identitas Anak (KIA).
Manfaat KIA
1. Bukti identitas diri.
2. Memudahkan dalam mendapatkan pelayanan publik (kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan dan transportasi).
3. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak.
Syarat Membuat KIA
1. Usia 0 – 5 Tahun
- Fotocopy akta lahir.
- Membawa Kartu Keluarga.
- KIA dibuatkan bersamaan dengan akta kelahiran.
2. Usia 5 – 17 tahun
- Fotocopy akta lahir.
- Membawa Kartu Keluarga.
- Pas photo berwarna 3 x 4 (1 lembar).
Cara Cetak KIA Bagi Warga Kota Bekasi
1. Secara Online melalui aplikasi e-Open.
2. Pemohon atau orangtua membawa dokumen persyaratan dan datang langsung ke titik layanan Kecamatan/Kelurahan yang sudah bisa melayani, serta pelayanan dibuka di Car Free Day Kota Bekasi.
3. Kolektif di Sekolah.
Itulah cara membuat KIA serta persyaratan yang perlu dipenuhi. Semoga membantu Bekasinians ya!