Halo Bekasinians!
Mengikuti perkembangan tekonologi, kini telah tersedia Kartu Keluarga dengan model terbaru, yaitu KK Barcode. Kartu Keluarga baru ini memiliki Kode QR atau barcode yang terletak di pojok kanan bawah. Nah, Kode QR pada dokumen tersebut berperan sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah, serupa pada model KK dengan kertas security printing.

Kartu Keluarga Barcode.
Dapat diartikan jika kode QR tersebut merupakan tanda tangan dan cap basah dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Pejabat yang berwenang yang telah direkam secara elektronik. Kode tersebut digunakan untuk memastikan keamanan data dari dokumen Kartu Keluarga.
Perbedaan Dokumen Lama dengan Dokumen Baru
1. Tidak dicetak di kertas khusus, namun di kertas HVS putih ukuran A4.
2. Tidak ada lagi tanda tangan basah.
3. Tidak ada cap lembaga/ Instansi.
4. Dilengkapi QR Code yang terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri.
5. Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat email.
Bagi masyarakat Kota Bekasi yang ingin mengganti KK lama ke KK Barcode, dapat mengunjungi Kantor Disdukcapil Kota Bekasi.
Langkah Mengubah Kartu Keluarga Lama Menjadi Kartu Keluarga Barcode
1. Datang ke Kantor Disdukcapil Kota Bekasi untuk mengajukan permohonan cetak KK online.
2. Siapkan beberapa dokumen, diantaranya:
- Fotokopi Surat Nikah.
- Kartu Keluarga Asli.
- KTP Suami & Istri.
3. Kemudian petugas akan memproses dokumen terbaru dan mengirimkan file ke email dalam format PDF.
4. Kamu akan diberikan nomor PIN, sehingga file tersebut hanya bisa diakses oleh pemilik PIN.
5. Setelahnya, kamu dapat memilih ingin mencetak dokumen atau tidak karena sudah tercatat secara digital.
6. Pembuatan KK Barcode tidak dipungut biaya.
Semoga informasi yang tertera bermanfaat untuk Bekasinians yang ingin mengurus KK Barcode ya!