Informasi

Panduan Lengkap Membuat NPWP Secara Online: Cepat & Tanpa Ribet

Kota Bekasi – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan usaha. NPWP berfungsi sebagai alat administrasi perpajakan yang digunakan dalam berbagai kegiatan, mulai dari pelaporan pajak, pembayaran kewajiban pajak, hingga pengurusan layanan keuangan dan administrasi lainnya yang berkaitan dengan negara.

Sejak awal 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan sistem baru yang dinamakan Coretax, platform digital yang memudahkan wajib pajak dalam melakukan berbagai layanan perpajakan termasuk pendaftaran NPWP secara online tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.

Masyarakat cukup melengkapi data identitas diri serta informasi kondisi terkini melalui sistem yang tersedia.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mulai mendaftar, pastikan kamu sudah menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

  • KTP (WNI) atau Paspor/KITAS/KITAP (WNA)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat email aktif dan nomor HP yang bisa menerima OTP
  • Foto/scan dokumen yang jelas dalam format yang sesuai dengan ketentuan sistem

Pastikan semua data yang kamu masukkan sesuai dengan dokumen resmi, karena kesalahan penulisan dapat menghambat proses verifikasi.

Langkah-Langkah Mendaftar NPWP Online

1. Akses Laman Coretax

Kunjungi https://coretaxdjp.pajak.go.id/ , gunakan perangkat dan jaringan aman.

2. Daftar Akun

Klik “Daftar di sini”, pilih jenis wajib pajak (Perorangan/Badan/Instansi Pemerintah/Pemungut PPN PMSE Luar Negeri).

3. Konfirmasi NIK

Jika NIK terdaftar, pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”, lalu pilih “Aktivasi NIK” atau “Hanya Registrasi”.

4. Isi Data Pribadi

Masukkan nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, dan KK sesuai dokumen.

5. Verifikasi Email dan Nomor HP

Masukkan email dan HP aktif, verifikasi dengan kode OTP.

6. Unggah Dokumen Pendukung

KTP (WNI) atau Paspor+KITAS/KITAP (WNA); tambahkan dokumen izin usaha jika diperlukan.

7. Tambahkan Data Keluarga

Masukkan data orang tua, pasangan, atau anak.

8. Lengkapi Sumber Penghasilan

Masukkan dan simpan informasi penghasilan.

9. Isi Kode KLU & Alamat

Masukkan kode KLU yang sesuai, isi alamat domisili dan sesuai KTP.

10. Verifikasi Data dan Foto

Klik “Verifikasi” data, unggah foto atau lakukan verifikasi live foto.

11. Ajukan Permohonan

Checklist pernyataan kepatuhan dan ajukan, periksa email untuk informasi NPWP.

 

Verifikasi selesai dalam 5 menit hingga 24 jam, NPWP elektronik akan dikirim via email atau bisa diunduh di dashboard. Pastikan menggunakan situs resmi.