Kota Bekasi — Pemkot Bekasi melakukan rotasi dan mutasi jabatan untuk kedua kalinya pada rabu (29/10/2025). Pada periode ini, Tri Adhianto melantik 250 pejabat mulai dari lurah hingga kepala dinas.
Pada rotasi kedua, pejabat yang dilantik mencakup Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Administrator (Eselon III), dan Pengawas (Eselon IV). Pelantikan 250 pejabat digelar di Balai Patriot, Plaza Pemkot Bekasi, pada Rabu (29/10/2025).
Pelantikan Pejabat Pemkot Bekasi dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe, Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi, serta Ketua dan Sekretaris TP PKK Kota Bekasi.
Rotasi jabatan pada pelantikan kali ini bertujuan untuk memenuhi kursi kosong jabatan dan melakukan penyegaran di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Rotasi dan mutasi yang dilakukan pada saat ini menjadi sebuah rangkaian kebutuhan organisasi dan telah melalui ukuran evaluasi kinerja yang cukup panjang,” ucap Tri, pada Rabu (29/10/2025).
Pejabat Lalui Mekanisme Panjang Sebelum Dilantik
Sebelum para pejabat dilantik, para pejabat sudah melalui mekanisme ujian dinilai secara objektif dan melibatkan instansi pemerintah lebih tinggi.
“Pelantikan ini bukan sekadar perpindahan jabatan. Ada kepercayaan dan tanggung jawab yang harus dijaga, saya yakin bahwa Bapak dan Ibu adalah sosok tepat untuk membantu kemajuan Kota Bekasi,” ucap Tri, pada Rabu (29/10/2025).
Setelah memberikan apresiasi kepada para pejabat yang dilantik, Tri meminta agar budaya kerja berorientasi pada nilai akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif (berAKHLAK).
Tidak Ada Jual Beli Jabatan dalam Lingkup Pemkot Bekasi
Tri juga menambahkan permintaan kepada para pejabat untuk tidak melakukan praktek jual beli jabatan demi kemajuan bersama dan komitmen dalam membangun pemerintahan bersih dari berbagai kecurangan.
“Saya berharap Bapak dan Ibu dapat menjaga integritas,profesionalisme, serta komitmen untuk membangun pemerintah yang transparan,” ucap Tri, pada Rabu (29/10/2025).
Tri menegaskan bahwa jabatan bukan sesuatu atau barang yang dapat dibeli, melainkan hasil dari kerja keras dan pengabdian.
Tri menegaskan bahwa jabatan bukan sesuatu yang dapat dibeli, melainkan hasil dari kerja keras dan pengabdian. Ia menambahkan bahwa ASN dapat melakukan laporan langsung apabila menemukan pelanggaran di lingkup Pemerintahan Kota Bekasi.

