KOTA BEKASI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka pendaftaran Asuransi Aing, program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal. Pemprov menanggung penuh iuran Rp16.800 per orang setiap bulan, sehingga pekerja tidak perlu membayar sendiri. Program ini menargetkan 5,4 juta pekerja informal di seluruh Jawa Barat mulai 2027.
Pekerja informal adalah pekerja mandiri yang tidak menerima upah dari pemberi kerja. Contohnya petani, nelayan, pedagang asongan, dan sopir ojek. Pekerja yang mendaftar menjadi peserta dan mendapat perlindungan mulai dari kecelakaan kerja hingga santunan kematian.
Pekerja informal bisa mendaftar lewat fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga. Pekerja juga bisa menghubungi hotline Jabar di nomor 082126030038.
Manfaat bagi Pekerja Informal
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan program ini memberikan lima manfaat perlindungan. Salah satunya santunan yang diberikan saat pekerja tidak mampu bekerja akibat kecelakaan kerja.
“Selama 12 bulan, pekerja diberikan santunan karena tidak mampu bekerja sebanyak 100 persen gaji,” kata Dedi di Bandung, Selasa (29/09/2026). Mulai bulan ke-13 sampai sembuh, pekerja menerima 50 persen gaji.
Manfaat lainnya meliputi biaya pengobatan kecelakaan kerja tanpa batas di rumah sakit kelas 1. Ada pula santunan cacat total tetap sebesar Rp56 juta. Jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris menerima santunan hingga Rp70 juta.
Pekerja yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja tetap mendapat santunan sebesar Rp42 juta. Syaratnya, peserta telah terdaftar minimal tiga bulan.
Program ini juga memberikan beasiswa bagi dua anak pekerja informal yang terdaftar sebagai peserta Asuransi Aing. Anak berhak menerimanya jika orang tuanya meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.
Beasiswa juga berlaku jika pekerja meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Syaratnya, pekerja sudah terdaftar minimal tiga tahun. Total nilai beasiswa untuk dua anak tersebut mencapai hingga Rp174 juta.
Cara Klaim dan Dokumen yang Disiapkan
Klaim dapat diajukan oleh peserta atau ahli waris ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di kota atau kabupaten setempat. Sebelum datang, pastikan semua dokumen sudah lengkap. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
1. KTP,
2. Surat kematian (untuk klaim santunan kematian),
3. Buku nikah,
4. Kartu keluarga (KK),
5. Dan nomor rekening.
Secara umum, KTP dan KK dipakai untuk memastikan identitas peserta atau ahli waris. Buku nikah menjadi bukti hubungan keluarga, sedangkan surat kematian diperlukan untuk klaim santunan kematian. Nomor rekening disiapkan agar dana klaim bisa dicairkan.
Keuntungan Ikut Asuransi Aing
Keuntungan paling terasa, warga tidak perlu membayar iuran bulanan untuk mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Saat kecelakaan kerja terjadi, pekerja tetap punya penghasilan lewat santunan dan biaya pengobatan tanpa batas.
Lewat Asuransi Aing, Pemprov Jabar memberi perlindungan bagi pekerja informal yang menghadapi risiko kecelakaan kerja. Pemprov menanggung iurannya, sehingga pekerja dan keluarganya tetap terlindungi tanpa beban biaya bulanan.
Ditulis oleh Safina

