KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menyerahkan 600 sertifikat tanah kepada warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus membuka peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha.
Penyerahan sertifikat dilakukan bersama Kantor Pertanahan Kota Bekasi di sisi barat Stadion Patriot Candrabhaga, Selasa (27/10/2026). Wali Kota Bekasi Tri Adhianto berharap sertifikat tersebut tidak hanya menjadi bukti kepemilikan tanah, tetapi juga memiliki nilai ekonomis bagi penerimanya.
Sertifikat Tanah Bisa Jadi Modal Usaha
Tri mengatakan, sertifikat tanah dapat dimanfaatkan warga sebagai modal awal untuk mengembangkan usaha. Dengan begitu, masyarakat memiliki alternatif sumber permodalan tanpa harus bergantung pada pinjaman online (pinjol) maupun bank emok.
“Tentu harapannya ini memiliki nilai ekonomis. Bagi yang ingin berusaha, sertifikat ini bisa digunakan sebagai modal awal. Sehingga mereka tidak perlu terjerat pinjol atau pinjaman tidak resmi,” kata Tri Adhianto
Menurutnya, kepemilikan sertifikat yang sah dapat memberikan manfaat lebih bagi warga, terutama mereka yang ingin meningkatkan kondisi ekonomi melalui kegiatan usaha.
Menjangkau Sembilan Kelurahan

Sumber: radarbekasi
Sebanyak 600 sertifikat tanah yang diserahkan melalui program PTSL 2026 tersebar di sembilan kelurahan di Kota Bekasi. Rinciannya, Kelurahan Jatiranggon menerima 160 sertifikat, Jatikarya 108 sertifikat, Harapanmulya 100 sertifikat, dan Jatiraden 70 sertifikat. Selanjutnya, Kelurahan Jatiluhur menerima 57 sertifikat, Margamulya 35 sertifikat, Medansatria 30 sertifikat, Kalibaru 27 sertifikat, serta Jatikramat 13 sertifikat.
Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen kepemilikan tanah yang memiliki kepastian hukum. Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir mengatakan PTSL membantu masyarakat mendapatkan sertifikat melalui proses pendaftaran tanah yang terencana dan sistematis.
Ia juga mengimbau warga untuk menjaga sertifikat yang telah diterima serta memastikan data kepemilikan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemkot Bekasi Percepat Sertifikasi Aset Daerah
Selain menyerahkan sertifikat kepada masyarakat, Pemkot Bekasi juga mensertifikasi 43 bidang tanah milik pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset.
Tri menyebutkan, dari sekitar 2.500 bidang tanah milik daerah yang telah didaftarkan, baru sekitar 750 bidang yang berhasil disertifikasi. Karena itu, proses sertifikasi akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan aset daerah memiliki dokumen hukum yang jelas.
Melalui program PTSL dan percepatan sertifikasi aset, pemerintah berharap kepastian hukum atas tanah dapat semakin meningkat, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
Ditulis oleh Safina

