KOTA BEKASI – Kota Bekasi menjadi wilayah dengan pengguna motor listrik terbanyak di Jawa Barat (Jabar) tahun 2026. Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar mencatat bahwa jumlah motor listrik di Kota Bekasi mencapai 6.568 unit. Angka ini unggul dari Kota Bandung dengan 6.033 unit dan Kota Depok dengan 5.756 unit.
Selisihnya memang tipis, tetapi cukup untuk membuat Kota Bekasi duduk di posisi pertama. Persaingan ketiga kota ini menunjukkan minat warga pada kendaraan listrik yang terus naik. Pemkot Bekasi pun memperkuat infrastruktur kendaraan listrik untuk menjawab kebutuhan itu.
Ekosistem Kendaraan Listrik Mulai Diperkuat

Sumber: koransatu
Tingginya jumlah motor listrik di Kota Bekasi juga diikuti dengan penguatan infrastruktur pendukung kendaraan listrik. Salah satunya melalui penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang memudahkan masyarakat mengisi daya kendaraan.
Pemkot Bekasi meresmikan SPKLU Center PLN UP3 Bekasi pada Januari 2026. Kehadiran fasilitas tersebut menjadi salah satu upaya untuk mempermudah akses pengisian daya. Hal ini juga mendorong masyarakat beralih menggunakan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Penguatan infrastruktur kembali dilakukan pada April 2026 melalui peresmian SPKLU Ultra Fast Charging di Summarecon Mall Bekasi. Fasilitas tersebut memiliki kapasitas 2,7 MVA dan menambah pilihan lokasi pengisian daya bagi pengguna kendaraan listrik di Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi Terbitkan Regulasi Kendaraan Listrik
Komitmen Pemerintah Kota Bekasi terhadap penggunaan kendaraan listrik juga diperkuat melalui regulasi. Wali Kota Bekasi menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 36 Tahun 2025 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Hal ini mencakup penyediaan infrastruktur pengisian listrik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Kebijakan penggunaan kendaraan listrik diarahkan untuk mendukung percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Hal ini juga termasuk penyesuaian penggunaan kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah. Regulasi ini mempertimbangkan upaya mengurangi polusi udara, menghemat biaya operasional, serta mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak.
Penggunaan Motor Listrik di Kota Bekasi Terus Tumbuh

Sumber: detik.com
Selain SPKLU, pengguna motor listrik di Kota Bekasi juga mendapat keuntungan dari sisi pajak. Peraturan Daerah (Perda) Jabar Nomor 9 Tahun 2023 mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Artinya, pemilik kendaraan listrik tidak dikenakan PKB tahunan seperti pemilik kendaraan konvensional.
Kebijakan tersebut berlaku karena PKB pada dasarnya merupakan pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Sementara itu, kendaraan berbasis energi terbarukan secara khusus masuk dalam daftar kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB di Jawa Barat.
Kini, Kota Bekasi tidak hanya punya motor listrik terbanyak di Jabar. Infrastruktur dan aturannya juga mulai dikembangkan untuk mendukung transisi kendaraan listrik.
Ditulis oleh Safina

