
Sumber foto: RRI.co.id
Pemerintah Kota Bekasi mempercepat pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini dilakukan menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Kewajiban Sertifikasi Halal bagi Produk UMKM
Sertifikasi halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk berdasarkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kewajiban ini mengacu pada UU No. 33 Tahun 2014 tentang jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Kepala DISKOPUKM Kota Bekasi, Herbert Suyanto Wilprit Panjaitan, menjelaskan bahwa sertifikasi halal merupakan kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJPH menetapkan kewajiban seluruh produk makanan dan minuman wajib sudah bersertifikasi halal.
Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, diantaranya:
- Surat permohonan sertifikasi halal
- Formulir pendaftaran
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Dokumen penyelia (Supervisor) halal meliputi penetapan penyelia halal, salinan KTP, daftar riwayat hidup, dan sertifikasi pelatihan penyelia halal.
- Nama produk
- Daftar produk dan bahan yang digunakan
- Dokumen pengolahan produk
- Izin edar atau Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
Langkah Pengajuan Sertifikasi Halal
Setelah seluruh dokumen terkumpul, pelaku usaha dapat melakukan langkah-langkah berikut untuk mengajukan sertifikasi halal.
- Melakukan pendaftaran melalui PTSP Halal (https://ptsp.halal.go.id/).
- Melengkapi persyaratan. Dokumen yang dikirimkan pada tahap ini akan diperiksa oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Jika pelaku usaha memenuhi kriteria maka tahapan akan diteruskan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI).
- Pelaku usaha melakukan pembayaran. Biaya ini meliputi biaya pemeriksaan, biaya pengujian, dan biaya akomodasi.
- Setelah pembayaran berhasil, BPJPH akan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Pendaftaran).
- LPH BSPJI melakukan pemeriksaan dan menguji kehalalan produk.
- MUI memberikan fatwa kehalalan produk.
- BPJPH menerbitkan Sertifikasi Halal. Pemilik usaha dapat mengunduhnya secara langsung melalui aplikasi PTSP Halal.
Sertifikasi Halal Gratis bagi 100 UMKM di Kota Bekasi
Melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DISKOPUKM), tahun ini Pemkot Bekasi memfasilitasi sekitar 100 pelaku UMKM untuk memperoleh sertifikat halal secara gratis. Untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis terdapat persyaratan yang harus dipenuhi. Maka dari itu, Pemkot Bekasi akan memberikan pendampingan kepada para pelaku usaha agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku. Pendampingan ini berupa sosialisasi kepada pelaku UMKM yang meliputi pelatihan, pendampingan produk, juga proses pengajuan sertifikasi ke BPJH.
Seluruh tahapan pendampingan diberikan tanpa dipungut biaya. Dengan adanya pendampingan tersebut, diharapkan pelaku UMKM dapat mengurus sertifikasi secara lebih mudah dan tepat.
Manfaat Memiliki Sertifikasi Halal
Kepemilikan sertifikat halal tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi produk UMKM. Sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang pemasaran. Selain itu, legalitas tersebut juga dapat memperkuat daya saing produk.
Sertifikasi halal mencerminkan komitmen pelaku usaha dalam menjaga kualitas, keamanan, dan standar produksi. Hal ini dapat meningkatkan citra usaha di mata masyarakat maupun mitra bisnis.
Komitmen Pemkot Bekasi Dorong UMKM Naik Kelas
Program sertifikasi halal menjadi bagian dari strategi Pemkot Bekasi dalam mendorong UMKM berkembang dan naik kelas. Dengan langkah ini, DISKOPUKM Kota Bekasi menargetkan sedikitnya satu persen pelaku usaha mikro dapat berkembang menjadi usaha kecil setiap tahunnya. Perkembangan tersebut diukur berdasarkan perkembangan kapasitas usaha serta penguatan aspek permodalan.
Ditulis oleh Deviana
