Informasi

Wali Kota Bekasi Ajak Warga Mengolah Sampah untuk Jaga Kota Tetap Bersih

Bekasinians, persoalan sampah di Kota Bekasi masih menjadi pekerjaan bersama yang belum bisa selesai dalam waktu singkat. Meski pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Ciketing Udik sudah mulai berjalan namun PSEL ditargetkan mulai beroperasi sekitar 18 bulan mendatang, volume sampah yang terus bertambah tetap membutuhkan perhatian. Kondisi tumpukan sampah di Bantargebang menjadi salah satu gambaran bahwa penanganan sampah tidak cukup hanya mengandalkan satu fasilitas. Karena itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kembali mengingatkan masyarakat untuk ikut bijak mengelola sampah sejak dari rumah.

Pentingnya Peran Masyarakat Ditengah Pembangunan PSEL Bantargebang

Kehadiran PSEL menjadi salah satu langkah penting Pemerintah Kota Bekasi dalam menangani persoalan sampah. Namun, kapasitas PSEL belum sepenuhnya mampu menyelesaikan seluruh sampah yang dihasilkan setiap hari. Masih ada sekitar 300 ton sampah yang perlu diselesaikan secara bersama-sama.

“Kehadiran PSEL menjadi salah satu langkah penting menangani persoalan sampah di Kota Bekasi. Namun kapasitas tersebut belum sepenuhnya mampu menyelesaikan persoalan sampah yang dihasilkan setiap harinya. Masih ada persoalan sekitar 300 ton sampah yang harus kita selesaikan bersama,” ujar Tri Adhianto

Menurutnya, penyelesaian persoalan sampah tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan fasilitas pengolahan. Peran masyarakat juga sangat dibutuhkan agar sampah yang dihasilkan setiap hari dapat dikurangi dan dikelola sejak dari sumbernya.

“Ini harus menjadi gerakan bersama, mulai dari rumah, sekolah, pedagang, mal, kantor dan seluruh lingkungan masyarakat. Dengan begitu, sampah yang masuk ke tempat pengolahan dapat dikelola dengan lebih baik,” katanya.

Yuk, Mulai Pilah Sampah dari Rumah

Salah satu langkah sederhana yang terus disuarakan Pemkot Bekasi adalah gerakan pilah sampah dari rumah. Sampah organik dan anorganik sebaiknya dipisahkan agar lebih mudah dikelola dan tidak semuanya berakhir di tempat pemrosesan akhir.

Gerakan ini sebelumnya juga telah digaungkan Wali Kota Bekasi bersama berbagai perangkat pemerintahan, mulai dari dinas, kecamatan hingga kelurahan. Masyarakat diajak untuk membangun kebiasaan baru dalam mengelola sampah, bukan sekadar membuangnya.

Menurut Wali Kota Bekasi, langkah sederhana yang bisa dilakukan masyarakat adalah membudayakan pemilahan sampah secara mandiri dari rumah tangga. Sampah sebaiknya tidak langsung dicampur, tetapi dipisahkan berdasarkan jenisnya, terutama organik dan non-organik

Pengelolaan dari sumber menjadi salah satu kunci dalam menangani persoalan sampah perkotaan. Ketika sampah sudah dipilah sejak dari rumah, pengelolaannya menjadi lebih mudah dan jumlah sampah yang harus dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) juga dapat dimaksimalkan.

Sampah Terpilah, Lingkungan Bersih, Ekonomi Bisa Tumbuh

Sampah anorganik yang sudah dipilah juga tidak harus berakhir di tempat pembuangan. Warga dapat memanfaatkannya atau menyalurkannya melalui Bank Sampah yang ada di lingkungan sekitar.

Selain membantu mengurangi volume sampah, Bank Sampah juga dapat menjadi wadah yang memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat. Artinya, menjaga lingkungan bisa berjalan beriringan dengan membuka peluang manfaat ekonomi.

Upaya menjaga kebersihan Kota Bekasi tentunya tidak bisa dilakukan sendirian. Pemerintah, komunitas, dan masyarakat perlu berkolaborasi. Dukungan sumber daya dan armada operasional kebersihan, serta partisipasi aktif warga menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan Kota Bekasi yang lebih bersih, sehat, dan nyaman.

Jangan Bakar Sampah, Apalagi Saat Musim Kemarau

Sumber: Bekasi Keren

Bekasinians, jangan menjadikan membakar sampah sebagai jalan pintas. Pembakaran sampah dapat mencemari udara dan mengganggu kesehatan. Saat musim kemarau, api dari pembakaran sampah juga berisiko menyebar dan memicu kebakaran.

Larangan membakar sampah di Kota Bekasi diatur dalam Perda Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp50 juta.

Menjaga Kota Bekasi tetap bersih bukan hanya tugas pemerintah. PSEL, armada kebersihan, dan berbagai program Pemkot Bekasi akan lebih maksimal jika masyarakat ikut mengambil bagian. Yuk, mulai dari rumah dengan memilah sampah, mengurangi sampah, memanfaatkan Bank Sampah, dan tidak membakar sampah sembarangan.

Dengan berpikir cerdas dan lebih peduli terhadap lingkungan, Bekasinians bisa ikut membantu menghadapi persoalan sampah. Bersama-sama, mari wujudkan Kota Bekasi yang semakin bersih, sehat, maju, hebat, dan tentunya keren!