Kota Bekasi — Sejumlah perwakilan buruh menyampaikan aspirasi kepada Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, terkait kepastian kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) Kota Bekasi tahun 2026. Penyampaian aspirasi tersebut berlangsung di Press Room Kantor Pemerintah Kota Bekasi pada Senin (22/12/25), dan berjalan dengan tertib serta kondusif.
Ditemui langsung oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, perwakilan serikat buruh (FSPMI) menyampaikan harapan agar pemerintah daerah dapat memperjuangkan penetapan UMR yang layak dan sesuai dengan kebutuhan hidup pekerja.
Wali Kota Bekasi menyambut aspirasi yang disampaikan dan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk membuka ruang dialog yang sehat antara buruh dan pemerintah.
Menurutnya, aspirasi buruh merupakan bagian penting dalam proses perumusan kebijakan ketenagakerjaan di daerah.
“Saya pastikan aspirasi buruh kami dengarkan dan kami kawal. Namun UMR bukan ditentukan secara sepihak, tetapi melalui mekanisme dan regulasi yang harus kita patuhi bersama,” tegas Tri.
Tri juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi akan menjalankan perannya sesuai kewenangan yang dimiliki, serta memastikan seluruh proses penetapan UMR berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
“Dengan perhitungan kenaikan 0,62%, maka upah yang akan diterima sejumlah Rp.5.999.422 yang mana angka ini merupakan UMR tertinggi di Jawa Barat” tambah Tri.
Dalam pertemuan tersebut, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi turut mendampingi dan mencatat berbagai masukan yang disampaikan oleh perwakilan buruh.
Seluruh aspirasi tersebut akan menjadi bagian dari bahan evaluasi dan pembahasan dalam forum ketenagakerjaan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk menjaga iklim hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan. Melalui komunikasi yang terbuka dan dialog yang konstruktif, diharapkan kebijakan pengupahan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung stabilitas dunia usaha di Kota Bekasi.
(MSP)

