Kota Bekasi — Tri Adhianto lakukan inspeksi dadakan atau sidak di SDN Jakasetia IV, Bekasi Selatan sebagai langkah tindak lanjut atas penyelewengan dana BOS.
Sebelum sidak, Tri mendapat laporan dari Komisi IV DPRD Kota Bekasi terkait penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Aksi ini diduga dilakukan oleh operator sekolah dengan modus pemalsuan data rekening koran dan tanda tangan kepala sekolah.
Tri melakukan inspeksi dadakan bersama jajaran dinas pendidikan dan Camat Bekasi Selatan sebagai respons untuk menindaklanjuti kasus tersebut pada Kamis (30/10/2025).
“Kami tidak dapat mentolerir praktik penyimpangan apapun, terutama terkait dana pendidikan untuk anak-anak,” ujar Tri saat lakukan kunjungan ke sekolah tersebut.
Tri menegaskan bahwa dana BOS harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Pemkot Bekasi akan terus melakukan sidak terhadap berbagai kecurangan demi menegakkan integritas tata kelola pendidikan.
Pemkot Bekasi terus berupaya untuk menunjukkan bahwa tata kelola pendidikan yang transparan dan bersih bukan sekadar jargon, melainkan kerja nyata di lapangan.
Inspektorat Kota Bekasi Ambil Alih Kasus
Dalam mengusut tuntas kasus penyelewengan dana BOS, Tri Adhianto juga menugaskan Inspektorat Kota Bekasi untuk mengambil alih kasus penyelewengan ini.
“Saya sudah memberi instruksi kepada Inspektorat agar segera melakukan audit investigasi secara profesional dan objektif,” ujar Tri.
Pemeriksaan lanjutan dari Inspektorat diharapkan menjadi langkah korektif agar tidak terulang di sekolah lain dan mempertahankan budaya integritas di lingkungan pendidikan.
Dinas Pendidikan Beri Tanggapan
Wasim Suryana, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi menjelaskan bahwa kasus penyelewengan dana BOS oleh seorang oknum telah sampai pada lembaga pengawas internal.
Wasim melanjutkan bahwa kejadian ini sangat disayangkan dan mengindikasi adanya kelemahan tata kelola administrasi serta keuangan dana BOS di sekolah-sekolah yang tidak tepat.
“Dinas pendidikan telah mengajukan pendampingan kepada inspektorat untuk lakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Wasim, Kamis (30/10/2025).
Wasim menjelaskan lebih lanjut bahwa proses penyidikan yang diambil alih oleh Inspektorat tidak akan mengganggu kegiatan belajar mengajar di SDN Jakasetia IV.


 
							 
							 
							 
							 
							 
							