Informasi

Perluas Proyek Jalan, Pemerintah Kota Bekasi Tertibkan Puluhan Bangunan Liar di Bekasi Jaya

Sumber: Kompas.com

Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi tertibkan puluhan bangunan liar di sepanjang bantaran Kali Baru. Penertiban dilakukan di Jalan Nonon Sonthanie, Bekasi Jaya, Bekasi Timur, pada Rabu (22/04/2026).

Penertiban dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta II. Area tersebut direncanakan akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur jalan serta sistem drainase.

Penertiban Capai Satu Kilometer

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Arief Maulana, menjelaskan total area yang ditertibkan mencapai sekitar satu kilometer. Beberapa warga telah lebih dulu membongkar bangunan mereka secara mandiri sebelum dilakukannya pengerukan.

“Sebagian warga sudah berinisiatif bongkar mandiri. Hari ini, sisa target kami 72 bangunan permanen sepanjang 650 meter,” ujar Arief.

Arief menjelaskan, bangunan yang ditertibkan berada di beberapa titik wilayah. Lokasinya berada di RT 03, RT 05, RT 06, dan RT 010 RW 02 Bekasi Jaya, Bekasi Timur.

Penertiban Ditargetkan Rampung dalam Dua Hari

Pemerintah Kota Bekasi menargetkan penertiban bangunan liar dapat selesai dalam waktu dua hari. Setelah proses pembongkaran selesai, lahan akan diratakan. Lahan tersebut kemudian akan digunakan untuk pembangunan jalan dan sistem drainase. Infrastruktur ini diharapkan dapat mendukung penataan kawasan bantaran sungai.

“Sesudah diratakan bangunan liarnya, di lokasi ini mau dibangun jalan dan sistem drainase,” ujar Arief.

Ia menegaskan bahwa bangunan-bangunan yang ditertibkan tidak memiliki legalitas kepemilikan lahan maupun Sertifikat Hak Milik (SHM). Lahan yang selama ini ditempati warga diketahui merupakan aset milik Perum Jasa Tirta II.

“Bangunan-bangunan ini dipastikan tidak memiliki kepemilikan tanah atau SHM. Lahan yang mereka tempati memang tanahnya punya PJT II,” tegasnya.

Penertiban Melalui Tahapan Administratif

Arief menegaskan penertiban tidak dilakukan secara mendadak. Pemerintah sebelumnya telah memberikan pemberitahuan kepada warga. Proses tersebut telah melalui tahapan administrasi sesuai aturan yang berlaku.

“Proses pemberitahuan pembongkaran sudah sesuai tahapan yang berlaku. Memang sempat ada permohonan dari warga agar penertiban dilakukan setelah lebaran, namun kami harus tetap menjalankan instruksi pimpinan,” pungkas Arief.

Penertiban ini menjadi bagian dari penataan kawasan bantaran Kali Baru. Pemerintah Kota Bekasi juga ingin mempercepat pembangunan jalan dan drainase. Infrastruktur tersebut diharapkan dapat meningkatkan akses dan kualitas lingkungan di Bekasi Timur.

Ditulis oleh Khairunnisa