Informasi

Pemerintah Kota Bekasi Hemat Tenaga Listrik Hingga Rp120 Juta Per Bulan selama WFH Berlangsung

Kota Bekasi – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, meninjau langsung pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi pada Jumat (10/4/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat sejauh mana kebijakan WFH berjalan serta dampaknya terhadap efisiensi anggaran di daerah. Dalam kesempatan itu, Bima Arya menyebut penerapan WFH di Kota Bekasi mampu memberikan penghematan biaya listrik yang cukup signifikan.

Penghematan Listrik Capai Rp120 Juta per Bulan

Menurut Bima Arya, perhitungan sementara menunjukkan bahwa kebijakan tersebut mampu menghemat biaya penggunaan listrik hingga sekitar Rp120 juta setiap bulan. Penghematan ini sebelumnya juga dipengaruhi oleh kebijakan pengurangan lembur yang diterapkan pemerintah daerah. Dengan penerapan WFH yang lebih luas, penghematan tersebut diperkirakan dapat semakin meningkat dalam beberapa waktu ke depan.

“Pak Wali sudah punya hitungan, katanya sejak sistem lembur itu ditiadakan, itu ada penghematan Rp120 juta per bulan, ya itu dari lembur saja. Sekarang kan lebih masif lagi, nanti satu bulan dihitung penghematan dalam hal BBM, air, dan listrik,” Ujar Bima Arya

Bima mengatakan akan melakukan evaluasi rutin terhadap kebijakan WFH yang diterapkan di berbagai daerah, termasuk Kota Bekasi.

“Ya paling tidak kepala daerah diminta untuk setiap bulan mengevaluasi itu. Kalau setiap hari Jumat pasti kami akan cek turun ke wilayah. Nah tetapi setiap bulan nanti resminya kepala daerah akan menyampaikan ke Pak Mendagri,” Ujar Bima Arya.

“Nanti Pak Mendagri akan melakukan rekapitulasi total. Jadi selama satu bulan pelaksanaan WFH total penghematan berapa dan dampak bagi kinerja seperti apa,” Tambah Bima Arya.

ASN Harus Produktif selama WFH

Pemerintah juga mengingatkan agar kebijakan WFH tidak disalahgunakan, ASN tetap harus menunjukkan kinerja yang optimal dari rumah. Jika ditemukan pegawai yang tidak bekerja sebagaimana mestinya, pemerintah daerah dapat memberikan sanksi, termasuk tidak menghitung kehadiran sehingga tunjangan tidak diberikan.

“Pak Wali, dititip juga harus ada punishment-nya. Jadi kalau ada yang tertangkap misalnya berkeliaran, atau kemudian tidak menunjukkan kinerja, nanti pasti ada sanksinya,” Ujar Bima Arya.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto juga mengatakan sudah sejak awal menerapkan sistem sanksi. Saat ini ada sekitar 60 persen ASN Pemkot Bekasi yang diterapkan WFH.

Ditulis oleh Khairunnisa