Kota Bekasi – Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah bagian penting dari identitas resmi setiap warga negara Indonesia. Foto ini berfungsi sebagai memvalidasi kepemilikan KTP saat digunakan dalam berbagai layanan administrasi.
Ketika wajah pada foto tersebut tidak lagi sesuai atau tidak terlihat. Masyarakat Indonesia bisa mengajukan penggantian foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Terdapat beberapa ketentuan yang memperbolehkan warga mengubah foto KTP, seperti perubahan penampilan yang signifikan atau kondisi fisik tertentu.
Namun demikian, penggantian foto pada KTP elektronik tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Terdapat ketentuan dan prosedur administrasi yang harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Ketentuan ini dibuat untuk memastikan data identitas, khususnya foto, tetap akurat dan tidak disalahgunakan. Dengan demikian, tidak semua alasan dapat dijadikan dasar untuk mengganti foto KTP.
Oleh sebab itu, memahami syarat dan prosedurnya sejak awal sangat penting agar proses pengurusan berjalan lancar dan tidak sia-sia.
Syarat Ganti Foto KTP
Syarat penggantian foto KTP diatur dalam Permendagri No. 74 Tahun 2015 Pasal 13 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP Elektronik.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, terdapat beberapa kondisi yang memperbolehkan seseorang mengajukan penggantian foto KTP, sebagai berikut:
- Perubahan penampilan
Sebagai contoh dari tidak berhijab menjadi berhijab atau sebaliknya.
- Perubahan fisik permanen
Jika terjadi perubahan fisik permanen seperti cedera serius, operasi, atau penyakit yang mengubah wajah secara signifikan.
- KTP Rusak
jika KTP rusak sehingga foto menjadi buram, tergores, atau tidak terlihat jelas.
Dokumen yang Wajib Dipersiapkan
Penggantian foto KTP kini tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT atau RW setempat. Warga cukup menyiapkan dokumen utama seperti:
- KTP lama
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen pendukung dapat berupa surat keterangan dari dokter atau rumah sakit (Jika perubahan foto diajukan karena perubahan fisik permanen akibat kondisi medis)
Cara Ganti Foto KTP di Dukcapil
Berikut cara dan syarat terbaru ganti foto KTP tanpa surat pengantar.
- Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa persyaratan dokumen, seperti KTP yang lama dan fotokopi kartu keluarga, serta bisa juga membawa meterai dari rumah agar lebih praktis.
- Sampaikan kepada petugas loket bahwa Anda ingin mengajukan penggantian foto KTP.
- Serahkan KTP asli dan fotokopi KK kepada petugas untuk diperiksa.
- Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang sudah dibubuhi tanda tangan dan dilengkapi meterai.
- Setelah proses administrasi selesai, Anda akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto.
- Sebelum mengambil foto, petugas akan kembali memverifikasi data KTP elektronik melalui scan/pindai sidik jari.
- Terakhir, petugas akan mengambil foto Anda.
Foto KTP terbaru nantinya akan diproses oleh petugas dan hasilnya bisa diambil langsung ke kantor Dukcapil sesuai jadwal yang ditentukan, atau bisa juga dikirim ke alamat masing-masing melalui layanan Pos Indonesia.
Ditulis oleh Khairunnisa

