KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melanjutkan penataan kawasan Pasar Baru Bekasi, khususnya di Jalan Muhammad Yamin. Perbaikan jalan dan drainase dilakukan bersamaan dengan penertiban pedagang kaki lima (PKL).
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memantau langsung proses penataan tersebut pada Selasa (15/9/2026). Ruas Jalan Muhammad Yamin, mulai dari pintu masuk Pasar Baru Bekasi hingga ujung perlintasan kereta api, kini telah diaspal ulang.
Jalan tersebut resmi difungsikan kembali sebagai akses lalu lintas kendaraan, setelah sebelumnya kerap dipadati aktivitas berjualan. Selain pengaspalan, Pemkot Bekasi juga tengah merampungkan pekerjaan saluran drainase di sepanjang ruas jalan.
Perbaikan ini bertujuan untuk memperlancar sistem pengelolaan air sekaligus menekan risiko genangan di kawasan tersebut.
Lokasi Baru Disiapkan bagi Pedagang
Penataan jalan ini tak lepas dari persoalan PKL yang selama ini berjualan di sepanjang Jalan Juanda hingga Jalan Muhammad Yamin.
Saat meninjau, Tri masih mendapati sejumlah pedagang berjualan di pinggir jalan dan depan toko. Ia meminta aktivitas tersebut segera dihentikan dan tidak lagi menempati badan jalan.
Sebagai solusinya, Pemkot Bekasi bersama pengelola Pasar Baru menyiapkan area outdoor di lantai 2 atau rooftop pasar sebagai lokasi berdagang alternatif.
“Tidak ada lagi yang berjualan sembarangan. Sekarang sudah rapi, jalannya sudah dibangun dan kembali diaktifkan untuk kendaraan, bukan untuk dipenuhi aktivitas berjualan. Para PKL agar disosialisasikan untuk berdagang di atas, di lantai 2 yang sudah disediakan,” ujar Tri.
Ia menegaskan, penataan ini bukan dimaksudkan untuk mematikan roda ekonomi warga.
Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan pedagang tetap bisa beraktivitas tanpa mengganggu fungsi jalan maupun hak pengguna jalan lain.
Trotoar untuk Pejalan Kaki, Toko Tetap Boleh Buka

Sumber: pemkotbekasi
Tri turut mengingatkan bahwa trotoar harus dikembalikan pada fungsi awalnya, yaitu ruang bagi pejalan kaki, bukan tempat berdagang.
Sementara itu, pemilik atau penyewa toko di sisi jalan tetap diizinkan berjualan, asalkan tidak melebihi batas area usaha hingga menutupi badan jalan.
“Kalau memang punya toko dan menyewa tempat di sisi jalan, silakan berdagang, tetapi dagangannya jangan sampai melewati batas. Kita ingin kawasan ini tertib, nyaman, dan jalan bisa digunakan sebagaimana fungsinya,” tegasnya.
Penertiban Menanti Pedagang yang Membandel
Pemkot Bekasi minta pengelola pasar terus menyosialisasikan lokasi baru agar perpindahan pedagang berjalan lancar.
Apabila masih ada yang berdagang di badan jalan setelah sosialisasi dilakukan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi akan turun tangan melakukan penertiban.
Perbaikan jalan, drainase, dan penataan PKL diharapkan membuat kawasan Pasar Baru dan Jalan Muhammad Yamin lebih tertib dan nyaman tanpa mengganggu aktivitas ekonomi.
Ditulis oleh Safina

