Informasi

48 ASN Kota Bekasi Pelaku Pelanggaran Sedang Jalani Pendisiplinan, 24 Orang Kena Sanksi Pemberhentian

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terus mengevaluasi kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN). Pada sepanjang bulan Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 48 ASN tercatat menjalani proses penanganan pelanggaran disiplin.

Melalui jumlah tersebut, ada 24 ASN yang telah diberhentikan, sementara 24 lainnya masih menjalani proses penjatuhan sanksi sesuai aturan yang berlaku.


24 ASN Telah Diberhentikan

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, setiap pelanggaran yang dilakukan ASN memiliki bentuk dan tingkat yang berbeda-beda. Karena itu, hukuman yang dijatuhkan disesuaikan kembali dengan tingkat dan jenis pelanggarannya. Mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat. 

“Sampai saat ini ada 24 ASN yang sudah diberhentikan. Sementara 24 lainnya masih dalam proses penjatuhan hukuman dan menunggu tahapan yang dilakukan oleh BKN,” ujar Tri.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan pungutan liar yang melibatkan lima ASN Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi. Kelima ASN tersebut diduga melakukan pungutan terhadap sejumlah sopir truk di Pos Poncol, Kecamatan Bekasi Timur.

Kasus ini turut menjadi perhatian publik karena melibatkan pelayanan langsung kepada masyarakat pengguna jalan. Pemkot Bekasi memastikan proses terhadap ASN yang terlibat pelanggaran tetap dijalankan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Sanksi Melalui Tahapan Administratif

Tri menjelaskan pemberian sanksi kepada ASN tidak bisa dilakukan secara instan. Ada sejumlah tahapan administratif yang wajib dilalui terlebih dahulu sebelum keputusan final ditetapkan.

Berikut alur singkatnya:

1. Pemkot Bekasi mengusulkan hukuman terhadap ASN yang melanggar.
2. Usulan tersebut kemudian diproses melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
3. Setelah BKN menerbitkan surat keputusan, barulah Wali Kota Bekasi menetapkan keputusan hukuman terhadap ASN yang bersangkutan.

“Mekanismenya, usulan hukuman terlebih dahulu diproses melalui BKN. Setelah surat ketetapan dari BKN diterbitkan, barulah Wali Kota Bekasi  menetapkan keputusan hukuman tersebut,” jelas Tri.


Evaluasi untuk Memperkuat Kedisiplinan, Bukan Sekadar Sanksi

Menurut Tri, evaluasi terhadap ASN tidak hanya bertujuan menjatuhkan sanksi kepada pegawai yang melanggar. Langkah ini juga dilakukan untuk memperkuat kedisiplinan, profesionalitas, etika, hingga kualitas pelayanan kepada masyarakat secara menyeluruh.

“Evaluasi ini kami lakukan secara berkala untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur sekaligus memastikan pelayanan yang diberikan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat,” katanya.

Pemkot Bekasi berharap penegakan disiplin ini menjadi bagian dari pembenahan internal secara berkelanjutan. Setiap ASN diharapkan memahami tanggung jawabnya sebagai aparatur negara, menjaga integritas, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ditulis oleh Safina