Proses pemungutan suara pada Pilkada 2024 telah usai, kini Komisi Pemilihan Umum sedang melakukan proses penghitungan suara yang telah dimulai sejak 27 November 2024 pukul 13.00 WIB hingga 16 Desember 2024.
Meski saat ini terdapat beberapa lembaga yang telah mempublikasikan hasil penghitungan suara, namun pengumuman hasil penghitungan suara Pilkada 2024 baru akan dilakukan secara resmi pada 16 Desember 2024 oleh pihak penyelenggara yaitu KPU.
Lalu, apakah hasil penghitungan suara yang beredar saat ini tidak valid? Dan bagaimana mereka bisa melakukan proses penghitungan suara tersebut? Untuk mengetahuinya, simak artikel ini hingga akhir ya!
Tahapan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024
Berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada, berikut merupakan tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi Pemilihan Wali Kota pada Pilkada Serentak 2024.
- Proses penghitungan suara secara manual yang dilakukan oleh KPPS di TPS dimulai pada 27 November pukul 13.00 WIB.
- KPPS meng-input hasil penghitungan suara melalui situs pilkada2024.kpu.go.id.
- Proses rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan.
- Proses rekapitulasi perolehan suara di tingkat kota.
- Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU kota pada 16 Desember 2024.
Akankah Ada Putaran Kedua?
Berdasarkan Data Internal BPSN PDI Perjuangan Kota Bekasi pada 30 November 2024, pasangan Tri Adhianto – Harris Bobihoe unggul dengan perolehan suara sebesar 47,06%.
Mengingat Daerah Khusus Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang bisa menyelenggarakan putaran kedua, maka dengan perolehan suara tersebut, dapat dikatakan bahwa Tri Adhianto – Harris Bobihoe menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Terpilih 2024-2029.
Istilah yang Penting untuk Diketahui Terkait Pilkada
- Quick Count
Penghitungan suara yang dilakukan secara cepat berdasarkan sampel data yang diperoleh dari Tempat Pemungutan Suara (TPS). Proses ini biasanya dilakukan oleh lembaga survei tertentu dengan tujuan untuk memperkirakan hasil keseluruhan Pilkada.
- Real Count
Penghitungan suara yang dilakukan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menggunakan seluruh suara yang didapat dari tiap TPS tanpa menggunakan sampel. Proses ini bisa dilakukan secara manual maupun menggunakan sistem digital.
- Rekapitulasi Suara
Penghitungan total suara dari semua tempat pemungutan suara. Hal ini dilakukan untuk memastikan keakuratan dan integritas hasil pemilihan.
Pasangan RIDHO Unggul pada Pilkada 2024 Kota Bekasi
Hasil penghitungan suara secara quick count dan real count yang dilakukan oleh BPSN PDI Perjuangan Kota Bekasi, Lingkaran Survei Indonesia (LSI), serta data-pemilu.pages.dev yang merupakan situs pihak ke-3 yang menggunakan Application Programming Interface (API) dalam pengambilan data C1 dari situs resmi KPU (kpu.go.id) menunjukkan bahwa pasangan Tri Adhianto dan Harris Bobihoe unggul dan menetapkan keduanya sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Terpilih periode 2024-2029.