Informasi Kota Bekasi

Mau Ganti Foto KTP? Yuk Intip Cara Cetak Ulang KTP-el

Ada kabar gembira nih, kini Foto KTP elektronik dapat diganti lhoo. Kartu Tanda Penduduk merupakan identitas resmi warga negara Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki bagi siapa saja yang telah memasuki usia 17 tahun. Karena berlaku seumur hidup, jadi kartu ini tidak perlu perpanjangan lagi.

‘Ada syaratnya bagi yang mau mengganti foto KTP, Min?’

Perlu dicatat ya, pengajuan ini dapat dilakukan jika pemilik KTP yang dahulu tak berhijab sehingga perlu mengganti foto yang sudah berhijab, KTP-el sudah rusak atau tulisan yang memudar, serta yang KTP miliknya hilang. 

Pengajuan pencetakan KTP dapat dilakukan secara online. Tentunya pengajuan secara online lebih praktis dilakukan karena bisa dilakukan dimana saja melalui gadget. Cocok nih buat Bekasinians yang memiliki waktu terbatas. Gimana caranya?

Dokumen Yang Harus Disiapkan

  1. Foto/scan Kartu Keluarga (KK)
  2. KTP lama asli yang rusak atau surat Keterangan Pengganti KTP
  3. Materai 10.000
  4. Isi Formulir yang tersedia di Kantor Disdukcapil Kota Bekasi

Cara Mengajukan Pencetakan ulang KTP-el yang Rusak

Mengajukan pencetakan ulang KTP-el yang rusak dapat dilakukan melalui aplikasi E-Open. E-Open adalah salah satu inovasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diperuntukkan untuk warga Kota Bekasi yang membutuhkan pelayanan dan permohonan kependudukan. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Download aplikasi E-Open di Playstore
  2. Buat akun dengan menyertakan nomor Kartu Keluarga (KK) dan NIK
  3. Selesai mendaftarkan akun, login dengan email dan password
  4. Pilih Permohonan KTP-el/ Suket
  5. Isi ‘Pencarian data’, lalu pilih status pencetakan ‘Hilang/ rusak’
  6. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  7. Isi formulir yang tersedia dan jangan lupa untuk mengupload foto Kartu Keluarga
  8. Pilih tanggal untuk mengambil KTP di Mal Pelayanan Publik terdekat 
  9. Sebagai catatan: pastikan datang pada tanggal yang sama
  10. Saat pengambilan pastikan membawa E-KTP yang rusak untuk ditukar dengan yang baru. 

Nah, jika foto KTP-el sudah diganti dengan yang baru, usahakan untuk menjaganya baik-baik agar tidak cepat rusak maupun terkelupas ya Bekasinians!  Layanan ini tidak dipungut biaya apapun alias Gratis. 

Leave a Comment