Kota Bekasi— Pekerja online, kuli, dan pekerjaan rentan lainnya kini dapat BPJS Ketenagakerjaan melalui SIGAP (Siap Jaga Pekerja Informal) yang diresmikan oleh Tri Adhianto di Pendopo Wali Kota Bekasi, Rabu (05/11/2025).
SIGAP merupakan wujud kepedulian dan keberpihakan pemerintah terhadap para pekerja informal, seperti ojek daring, pedagang becak, pedagang kaki lima, dan lain-lain. Selama ini, para pekerja tersebut belum sepenuhnya terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemerintah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menciptakan rasa aman, mengurangi risiko kemiskinan, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi.
Peresmian SIGAP dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Bekasi Dr. Sardi Efendi, Jajaran Forkopimda dan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, pelaku usaha, komunitas pekerja informal, dan masyarakat umum.
Saat sambutan, Tri menyampaikan bahwa masih banyak warga Kota Bekasi yang bekerja di sektor informal dan tidak memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Banyak warga kita yang kerja keras tiap hari, tukang ojek, pedagang keliling, buruh harian, supir, dan lain-lain yang kalau sakit atau kecelakaan, keluarganya bisa terkena dampak. Lewat SIGAP, kita ingin pemerintah hadir untuk mereka,” ujar Tri.
Pemkot Perluas Cakupan Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Saat ini, tingkat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Bekasi baru mencapai 44 persen. Program SIGAP menjadi tahap awal untuk memperluas cakupan dengan target 11.666 pekerja rentan tersebar di seluruh kecamatan Kota Bekasi.
Para penerima manfaat sebelumnya telah diverifikasi oleh Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perhubungan, serta mitra aplikator ojek daring. Pekerja yang berhak menerima bantuan SIGAP adalah warga dengan kondisi ekonomi rentan kategori Desil 1 hingga Desil 5.
“SIGAP ini bukan cuma soal santunan, tapi soal keadilan sosial dan penghargaan atas kerja keras warga. Pemerintah ingin para pekerja informal dilihat, dihargai, dan dilindungi oleh negara,” tegas Tri.
Selain berupaya melalui program CSR (Corporate Social Responsibility), Pemkot juga memperkuat solidaritas ASN melalui gerakan PSR (Personal Social Responsibility). PSR adalah ajakan bagi ASN untuk melindungi pekerja di lingkungan sekitarnya.
Ketenangan Pekerja Informal Setelah Mendapat Manfaat
Saat peresmian, Tri sempat melakukan dialog dengan Dedi, salah satu penerima manfaat yang bekerja sebagai pengemudi ojek online. Dedi mengungkapkan bahwa dirinya merasa lebih tenang saat mendapatkan manfaat dari program SIGAP.
“Sekarang kalau kerja di jalan rasanya lebih tenang, Pak. Kalau ada apa-apa, keluarga saya gak bingung lagi,” ucap Dedi.
SIGAP akan menjadi program jangka panjang Pemkot Bekasi yang ditujukan bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal hingga tahun 2045, bertepatan dengan era Indonesia Emas.

