Informasi

Dedi Mulyadi Buat Gebrakan Baru, Pelaku Kejahatan dengan Pidana di Bawah 5 Tahun Tak Harus Dipenjara

Dedi Mulyadi buat gebrakan baru melalui pidana kerja sosial

Kota Bekasi— Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membuat gebrakan baru melalui program pidana kerja sosial di wilayah Jawa Barat. 

Saat ini, pelaku kejahatan dengan pidana di bawah 5 tahun tidak harus berada di dalam penjara. Dedi membuat solusi baru bagi para pelaku melalui program pidana kerja sosial. 

Pidana kerja sosial memberi kesempatan bagi pelaku tindak pidana ringan untuk mengganti hukuman melalui pekerjaan sosial di ruang publik. Program ini merupakan upaya mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan. 

Jawa Barat Jadi Pionir Kebijakan Pidana Kerja Sosial

Jawa Barat menjadi provinsi pertama dengan sistem pelaksanaan pidana kerja sosial secara terukur. Kebijakan baru ini tengah disiapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Keduanya telah menandatangani MoU tentang penerapan pidana kerja sosial di Gedung Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Selasa (04/11/2025). 

“Kajati Jabar bersama Pak Gubernur menjadi pionir pertama di Indonesia yang mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial humanis dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana. 

Lebih lanjut, Asep menjelaskan pelaksanaan pidana kerja sosial akan dilakukan di area publik dengan dukungan seluruh pemerintah daerah Jawa Barat. Kejaksaan bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan. Kemudian, pemerintah daerah menjadi penyedia lokasi serta bimbingan sosial bagi terpidana. 

Pidana Kerja Sosial Lebih Humanis dan Ekonomis 

Asep menjelaskan bahwa melalui kerja sosial, pelaku bisa memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat. Menurutnya, setiap pelaku harus diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri. 

“Melalui pidana kerja sosial, pemerintah dapat menampilkan penegakan hukum adaptif, adil, dan humanis sesuai dengan nilai-nilai keadilan masyarakat,” Ujar Asep. 

Setiap pelaku akan memiliki beragam kegiatan sosial, seperti membersihkan tempat ibadah dan fasilitas umum, membantu panti asuhan, hingga layanan sosial lainnya sesuai kebutuhan daerah. 

Selain Asep, Dedi Mulyadi menilai pidana kerja sosial memiliki manfaat besar bagi sisi kemanusiaan dan efisiensi anggaran. Program ini menjadi salah satu upaya penghematan dana dalam biaya makan, minum, dan pengawasan narapidana di penjara. 

“Aspek uang negara dan permasalahan overcapacity di lembaga pemasyarakatan terselamatkan ketika orang di dalam penjara dialihkan ke pekerja sosial,” Ujar Dedi. 

Dedi menegaskan bahwa pemerintah Jawa Barat ingin menjadi pionir dalam sistem keadilan yang lebih manusiawi dan produktif. Hukuman tidak harus menyakiti, tetapi juga mendidik dan memberi manfaat bagi sesama.