Informasi

Dana Hibah RW Sebesar 100 Juta Segera Cair, Pemkot Bekasi Jelaskan Beberapa Mekanisme

Pemkot Bekasi berikan beberapa mekanisme sebelum dana hibah 100 juta dicairkan

Kota Bekasi — Pemkot Bekasi jelaskan beberapa mekanisme yang harus dipatuhi oleh warga sebelum dana hibah dicairkan. 

Pada 2025, Pemkot Bekasi memiliki ide baru dalam percepatan pembangunan lingkungan melalui program penataan RW Bekasi Keren. Pemerintah akan memberikan dana hibah sebesar 100 juta per RW untuk pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur di tingkat masyarakat. 

Saat ini, program hibah  telah dikukuhkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 23 Tahun 2025 dan tengah menunggu kesiapan administrasi di tingkat wilayah. 

Program Hibah Masuk Tahap Persiapan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi, Heni Setyowati menyatakan bahwa persiapan program telah berada di tahap akhir tingkat pemerintah daerah. 

“Program telah memasuki tahap akhir sehingga kini masyarakat dapat segera membentuk Pokmas sebagai wadah pelaksana program,” tutur Heni pada Minggu, (02/11/2025). 

Sebelum program berjalan, Heni menjelaskan bahwa Pemkot Bekasi telah menggelar sosialisasi program serta bimbingan teknis (bimtek) mengenai pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme swakelola tipe IV. 

Lurah Menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

Pada program hibah ini, lurah ditunjuk sebagai KPA yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pendampingan di wilayah masing-masing. 

“Saat program berjalan, lurah akan dibantu tim pendamping dari kecamatan dan unsur PTD terkait kesesuaian penggunaan dana,” ujar Heni. 

Kemudian, Heni juga memastikan bahwa informasi dalam bimbingan teknis yang telah diberikan pada Camat dan Lurah  dapat tersampaikan dengan baik ke pengurus RW melalui lurah masing-masing. 

Mekanisme Pencairan Dana Hibah

Pemkot bekasi telah merancang alur pencairan dana hibah untuk menjamin ketertiban administrasi. Berikut tahapan yang harus dilalui:

  1. Pembentukan Pokmas : Masyarakat tingkat RW membentuk susunan kepengurusan pokmas yang disahkan secara resmi.
  2. Penandatanganan Kontrak : Ketua Pokmas menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) atau kontrak dengan lurah selaku KPA. 
  3. Proses Pencairan : Setelah tanda tangan kontrak, dana hibah dicairkan ke rekening Pokmas dan siap digunakan untuk program pembangunan.