Pemerintah Kota Bekasi menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia sekolah untuk mendampingi putra-putrinya. Pendampingan ini dilakukan pada hari pertama masuk sekolah Tahun Ajaran 2026/2027. Pendampingan tersebut dilaksanakan pada Senin, 13 Juli 2026.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan peran keluarga dalam proses pendidikan anak. Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi anak saat memulai kegiatan belajar pada tahun ajaran baru.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menilai hari pertama sekolah merupakan momen penting. Momen ini akan memberikan kesan mendalam bagi tumbuh kembang anak. Maka dari itu, kehadiran orang tua akan menanamkan makna yang besar.
Kebijakan Pendampingan bagi ASN
Pelaksanaan kebijakan tersebut diatur melalui Surat Edaran. Berdasarkan surat tersebut ASN yang mendampingi anak ke sekolah diwajibkan melaporkan kegiatan tersebut kepada pimpinan. Laporan dilakukan secara berjenjang dengan melampirkan bukti pendukung sebagai dasar konfirmasi kehadiran.
Setelah selesai mengantar anak, ASN tetap berkewajiban kembali ke kantor untuk melaksanakan tugas serta melakukan presensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Setiap kepala perangkat daerah juga diminta melakukan pendataan terhadap ASN yang melakukan pendampingan anak pada hari pertama sekolah. Hasil pendataan harus dilengkapi dengan dokumen, seperti surat keterangan dari sekolah maupun dokumentasi foto. Kemudian data ini harus dilaporkan kepada Wali Kota Bekasi melalui Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Hasil tersebut paling lambat dilaporkan Selasa, 14 Juli 2026, pukul 10.00 WIB.
Kebijakan ini Tidak akan Mengurangi Pelayanan Masyarakat
Tri Adhianto memastikan bahwa kebijakan tersebut tetap mengedepankan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. Kebijakan tersebut tidak akan mengurangi komitmen ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Kota Bekasi mengupayakan pembangunan keseimbangan antara tanggung jawab sebagai pelayan publik dan peran sebagai orang tua. Kedua hal ini diharapkan dapat berjalan secara beriringan.
Warga Kota Bekasi tidak perlu khawatir, pelaksanaan pendampingan tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Langkah ini menjadi salah satu komitmen Pemkot Bekasi dalam mendukung kolaborasi keluarga untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas.
Ditulis oleh Deviana

