Informasi

WiFi Publik Gratis Tetap Beroperasi dengan Menggunakan Dana Hibah RW

Tri Adhianto jelaskan WiFi publik gratis saat ini akan dibiayai oleh dana hibah RW

Kota Bekasi— Pemkot Bekasi mencabut layanan WiFi publik gratis karena pembiayaannya kini ditanggung oleh dana hibah RW. 

Mulai 1 November 2025, Pemkot bekasi memberhentikan layanan WiFi publik berdasarkan Surat Edaran Nomor 500.12/5209/Diskominfotandi SANTIK. Sebelumnya, pemerintah memiliki WiFi gratis tersebar di 244 titik Kota Bekasi dan bisa digunakan oleh siswa dan 56 titik lainnya di kelurahan atau fasilitas sosial lainnya. 

Pencabutan layanan WiFi publik juga berdasarkan beberapa peraturan daerah. Pertama, Perda Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD Tahun 2025. Kedua, Perwali Bekasi Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan APBD. 

Rencananya, tim teknis dari vendor mitra Dinas Komunikasi akan melakukan pencabutan perangkat WiFi secara menyeluruh hingga 31 Desember 2025. 

Seluruh Camat di lingkungan Pemkot Bekasi dihimbau untuk menginformasikan penghentian layanan WiFi publik kepada RW dan RT melalui masing-masing lurah. Selanjutnya, mereka harus melakukan pendampingan teknis terkait proses pencabutan alat. 

WiFi Publik Jadi Tanggungan di Tingkat RW

Sekarang, WiFi publik akan menjadi tanggungan di tingkat RW berdasarkan Perwali Bekasi Nomor 23 Tahun 2025 tentang Program Penataan Lingkungan Rukun Warga Bekasi Keren. Surat tersebut menjelaskan anggaran layanan internet WiFi publik dialihkan ke program “Penataan Lingkungan Rukun Warga Bekasi Keren”. 

“Tidak sepenuhnya dicabut, tapi dalam rangka penataan terkait efisiensi dan efektivitas dari pembukaan beberapa WiFi yang ada di sektor publik,” ujar Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Rabu (05/11/2025). 

Lebih lanjut, Tri menjelaskan dana hibah RW sebesar 100 juta yang sudah diberikan oleh pemerintah dapat digunakan sebagai biaya layanan WiFi publik. Namun, pembiayaan tersebut bukan hal yang wajib dilakukan oleh setiap RW sehingga diperlukan kesepakatan bersama. 

“Kita kembalikan lagi kepada warga masyarakat apakah ini menjadi suatu kebutuhan krusial atau memang pilihan-pilihan yang tentu dilakukan oleh para ketua RT RW,” jelas Tri. 

Pemkot Bekasi Tidak Melakukan Pembayaran Ganda WiFi Publik

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi menegaskan bahwa Pemkot bekasi tidak akan melakukan pembayaran ganda terhadap fasilitas WiFi publik. Menurutnya, segala bentuk penganggaran melalui dana hibah RW harus dimusyawarahkan agar tidak tumpang tindih dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. 

“Jangan sampai ada dua kali bayar. Tentunya alokasi terhadap dana 100 juta harus berdasarkan musyawarah kesepakatan bersama,” jelas Junaedi.