Kota Bekasi – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melakukan inspeksi mendadak ke SMP Negeri 52 Bekasi pada Senin (2/3/2026). Hal ini menyusul laporan dugaan tindakan tidak pantas oknum tenaga tata usaha (TU) terhadap seorang siswi di sekolah tersebut.
Sidak dilakukan setelah menerima informasi dugaan pengiriman video tidak senonoh oleh oknum TU kepada siswi. Kejadian itu memicu keprihatinan dan reaksi keras dari masyarakat karena sekolah seharusnya menjadi lingkungan yang aman bagi peserta didik
Saat peninjauan, oknum TU telah dibebastugaskan oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Proses administratif lanjutan tengah diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Tri menegaskan bahwa tindakan yang mencederai dunia pendidikan tidak dapat ditoleransi. Ia menyebut perbuatan tersebut sebagai pelanggaran berat, tidak hanya mencoreng nama baik institusi pendidikan, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat.
“Saya tegaskan, tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencederai dunia pendidikan, apalagi sampai melakukan tindakan tidak senonoh terhadap siswa. Ini pelanggaran berat dan harus diproses tegas,” Ujar Tri.
Bagi seluruh aparatur sekolah, termasuk guru dan tenaga kependidikan lainnya, agar menjaga integritas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas. Menurutnya, dunia pendidikan memiliki tanggung jawab moral besar dalam membentuk karakter generasi muda sehingga setiap pendidik harus menjadi teladan.
Tri memastikan Pemkot Bekasi mengawal proses hukum dan administratif hingga tuntas, termasuk pemberhentian tidak hormat bagi pelaku terbukti. Ia juga menyerukan penguatan pengawasan internal di setiap sekolah agar kejadian serupa tidak terulang.
Pembebastugasan dan usulan pemecatan menjadi bukti komitmen Pemkot Bekasi dalam menjaga marwah pendidikan dan lingkungan belajar yang aman serta bermartabat.
