Pemerintah Kota Bekasi memperluas perlindungan jaminan sosial tenaga kerja untuk pekerja rentan di wilayahnya. Program ini resmi diluncurkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Bekasi dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota. Acara berlangsung pada Senin (20/10) di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, sebagai bukti komitmen bersama melindungi pekerja rentan.
Perlindungan Pekerja Rentan
Fokus utama program ini adalah memberikan perlindungan kepada ojek online, pedagang kaki lima, serta tenaga kerja rentan lainnya yang menghadapi risiko sosial dan ekonomi. Melalui program ini, Pemerintah Kota Bekasi berupaya menekan kemiskinan ekstrem dengan menjamin perlindungan atas aktivitas ekonomi para pekerja rentan.
Walikota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan terima kasih atas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat dan ahli waris yang menerima santunan. Ia berharap santunan yang diberikan dapat membantu kelangsungan ekonomi keluarga ahli waris serta memberikan beasiswa agar anak-anak mereka dapat melanjutkan pendidikan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, Ahmad Fauzan, juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam melindungi pekerja rentan. Fauzan menyebut kerja sama ini sejajar dengan Program Astacita dari pemerintah pusat sebagai langkah strategis nasional dalam memberikan perlindungan sosial.
Dalam acara tersebut, Walikota Bekasi menyerahkan santunan kematian dan beasiswa secara simbolis kepada tiga ahli waris, yang berasal dari kelompok Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Kecamatan Bekasi Selatan, kader posyandu, serta Ketua RT/RW setempat.
Perluasan Jaminan Ketenagakerjaan
Penandatanganan MoU ini diharapkan dapat memperluas akses perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja informal dan kontrak, sekaligus memperkuat jaminan sosial bagi ahli waris yang menghadapi risiko kehilangan pencari nafkah utama. Dukungan pemerintah daerah ini merupakan bagian dari upaya penghapusan kemiskinan melalui perlindungan ekonomi.
Ahmad Fauzan menegaskan pentingnya fase implementasi agar program ini dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh masyarakat. Langkah strategis ini juga diharapkan meningkatkan kohesi sosial di lingkungan kerja informal di Bekasi.
Para pemangku kepentingan berharap program ini dapat menjadi contoh dan direplikasi ke daerah lain yang memiliki demografi pekerja rentan serupa. Selain manfaat finansial, program juga menekankan edukasi kepada pekerja tentang hak-hak mereka dan mekanisme klaim santunan yang tersedia.
Apresiasi terhadap kerja sama ini menunjukkan bahwa perlindungan jaminan sosial tenaga kerja semakin menjadi prioritas penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat urban.

