Informasi

Wali Kota Bekasi Tegaskan Layanan Kesehatan Gratis Tetap Berjalan di Tengah Polemik UHC Saat Ini

Kota Bekasi – Polemik mengenai program Universal Health Coverage (UHC) yang terjadi di sejumlah daerah seperti Kota Depok turut menyedot perhatian publik terhadap akses layanan kesehatan yang selama ini diterima masyarakat. Belakangan, adanya perubahan kebijakan untuk menghentikan skema UHC yang sebelumnya memungkinkan warga mendapatkan layanan kesehatan gratis hanya dengan menunjukkan KTP.

Kebijakan baru tersebut membuat layanan tidak lagi bersifat otomatis dan memunculkan keluhan dari masyarakat. Banyak warga menilai perubahan ini membatasi akses pelayanan kesehatan, terutama bagi mereka yang membutuhkan penanganan medis secara cepat.

UHC di Kota Bekasi Tetap Berlaku

Meski dinamika itu berkembang di wilayah lain, Pemerintah Kota Bekasi memastikan skema UHC tetap berjalan. Warga Kota Bekasi masih dapat mengakses layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanpa dipersulit administrasi.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menegaskan, warga yang datang ke fasilitas pelayanan kesehatan harus tetap dilayani, bahkan bagi warga yang belum aktif kepesertaan BPJS-nya dapat diselesaikan menyusul setelah pasien mendapatkan penanganan medis.

“Prinsip kami sederhana, ketika orang sakit, jangan ditanya dulu administrasinya. Yang utama adalah ditangani,” Tegas Tri saat ditemui di Bekasi Selatan, Senin (9/2/2026).

Tri menilai, keberhasilan pembangunan kota tidak semata hanya diukur dari infrastruktur fisik saja, tetapi juga rasa aman dan ketenangan masyarakat dimulai dari hal-hal yang mendasar termasuk layanan kesehatan. Komitmen ini tercermin dari capaian Kota Bekasi yang berhasil menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) dari Kementerian Kesehatan atas keberhasilan memperluas cakupan jaminan kesehatan bagi masyarakat.

“Meski ada tantangan dan tekanan anggaran, pelayanan kesehatan tetap menjadi prioritas,” Ujar Tri.

Layanan Kesehatan Harus Diberikan Secepatnya

Tri kembali menegaskan, layanan kesehatan di Kota Bekasi tidak dibatasi secara kaku oleh domisili administratif. Warga ber-KTP luar Bekasi tetap akan dilayani oleh fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, terutama dalam kondisi darurat atau kebutuhan medis yang tidak bisa ditunda. Ia bahkan memerintahkan agar rumah sakit umum daerah tidak membeda-bedakan pasien berdasarkan asal daerah.

“Saya perintahkan ke RSUD di Kota Bekasi untuk tidak tebang pilih dalam menangani pasien. Kadang banyak yang dari luar Kota Bekasi berobat di RSUD dan mengaku puas,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Bekasi memastikan bahwa akses terhadap layanan kesehatan dasar tetap terbuka dan merata, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa hak atas kesehatan akan terus diprioritaskan.

Ditulis oleh Khairunnisa