KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD terus menunjukkan komitmen melindungi pekerja sektor informal melalui program jaminan sosial. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengumumkan kebijakan baru untuk mendaftarkan 10.000 pekerja rentan ke BPJS Ketenagakerjaan mulai tahun 2026.
Tri menyampaikan bahwa anggaran sebesar Rp2 miliar dialokasikan dari APBD Kota Bekasi. Dana ini sepenuhnya membiayai premi BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp201 ribu per orang per tahun. Kebijakan tersebut menyasar pekerja ber-KTP Kota Bekasi yang selama ini tidak memiliki perlindungan ketenagakerjaan.
“Ojol, sopir, kuli, pedagang sampai pemulung mereka semua pekerja rentan yang harus kita berikan jaminan sosial. Mulai 2026, saya pastikan mereka mendapat perlindungan,” kata Tri.
Dengan program ini, para pekerja informal akan menerima jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, serta perlindungan bagi keluarga. Tri menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keadilan sosial yang nyata untuk masyarakat kecil.
Saat ini, seluruh warga Kota Bekasi telah tercakup dalam BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan pemerintah kota, memastikan akses layanan kesehatan tersedia bagi semua warga tanpa terkecuali.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Tri menjelaskan perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan agar masyarakat memahami manfaat keduanya. “BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ini berbeda. Kalau BPJS Kesehatan sudah hampir semua warga Bekasi ter-cover lewat PBI yang dibayai pemkot, maka BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah tambahan kita untuk melindungi pekerja rentan dari risiko kecelakaan kerja hingga kematian,” jelasnya.
Menurutnya, Kota Bekasi akan semakin aman dan sejahtera jika para pekerja rentan merasa terlindungi. Ia menegaskan bahwa kebijakan berpihak pada masyarakat kecil harus menjadi prioritas.
Pemerintah Kota Bekasi juga akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menentukan penerima manfaat. DTSEN sebelumnya dikenal sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang mencatat kondisi sosial ekonomi warga.
Seleksi penerima manfaat dilakukan agar program tepat sasaran dan benar-benar menjangkau masyarakat paling membutuhkan. Pemkot Bekasi berharap kebijakan ini mengurangi kerentanan sosial sekaligus memberikan rasa aman bagi pekerja informal.
Selain perlindungan ketenagakerjaan, Pemkot Bekasi terus memperkuat akses layanan kesehatan gratis. Tri menilai sinergi dua program tersebut menciptakan sistem perlindungan sosial lebih lengkap dan berkelanjutan.
Dengan langkah ini, Kota Bekasi diharapkan menjadi kota yang inklusif dan ramah pekerja. Tri optimistis kesejahteraan masyarakat meningkat jika pemerintah terus hadir memberikan solusi nyata.
Ia juga mengajak seluruh pihak mendukung program perlindungan sosial agar berjalan efektif. “Perlindungan sosial adalah hak seluruh warga. Mari kita pastikan setiap pejuang kehidupan merasa aman,” pungkasnya.