Informasi Komunitas

Sambut HUT RI Ke-78, Warga Kota Bekasi Dapat Diskon Bayar PBB

Bekasinians udah bayar pajak belum? Ada Diskon spesial kemerdekaan Republik Indonesia ke-78. Pemerintah Kota Bekasi memberikan relaksasi berupa Insentif Pengurangan Pokok Ketetapan Masa Pajak 2023 dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada Warga Kota Bekasi.

Terhitung mulai tanggal 7 Agustus 2023 hingga 31 September 2023, jangan sampai ketinggalan. Lantas, apa saja ya ketentuannya?

Diskon Masa Pajak Tahun 2023

1. Diskon 17% bagi yang melakukan pembayaran tanggal 7 s/d 31 Agustus 2023

2. Diskon 10% bagi yang melakukan pembayaran tanggal 1 s/d 30 September 2023

Penghapusan Sanksi Administrasi

Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah dilakukan mulai tanggal 7 Agustus 2023 hingga 30 September 2023. Berikut jenis pajak yang termasuk:

1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

2. Pajak Hotel

3. Pajak Restoran

4. Pajak Hiburan

5. Pajak Parkir

6. Pajak Penerangan Jalan (Non PLN)

7. Pajak Reklame

8. Pajak Air Tanah atas Keterlambatan Pembayaran

Merchant Pembayaran PBB di Kota Bekasi

Warga Kota Bekasi dapat memanfaatkan pilihan pembayaran melalui merchant atau e-commerce lhoo. Tersedia di loket Bank BJB, Bank BTN, Bank BNI, Bank Mandiri, Pos Indonesia, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Qris .OVO hingga Gopay.

Yuk jadi warga Kota Bekasi yang pintar karena taat bayar pajak sebelum terlambat.

Leave a Comment