Kota Bekasi— Pemerintah Kota Bekasi bergerak cepat untuk menertibkan 35 bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas saluran air Bekasi Timur.
Dinas Tata Ruang (Distaru) dan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi bekerja sama untuk melakukan operasi pembongkaran bangli. Operasi tersebut berlangsung selama tiga hari berturut-turut di Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur.
Sejak 10 – 12 November 2025, pemerintah telah menertibkan 35 bangli yang tersebar di RW 08 dan RW 11 Kelurahan Margahayu. Penertiban ini dilakukan oleh pemerintah karena sejumlah bangli telah mengganggu akses jalan dan menutup saluran air.
Pembongkaran Bangunan Tersebar di Dua RW
Camat Bekasi Timur Fitri Widyawati mengungkapkan terdapat 6 bangunan di RW 08 dan 29 bangunan di RW 11 yang berdiri di atas saluran air. Bangunan tersebut dianggap telah melanggar aturan tata ruang yang dibuat oleh Pemerintah.
“Seluruh bangli itu posisinya tepat di atas saluran. Ini jelas melanggar dan berpotensi menyebabkan banjir. Oleh itu, kami melakukan pembongkaran,” tegas Fitri, Rabu (12/11/2025).
Sebelum dilakukan pembongkaran bangunan liar di Bekasi Timur, proses hukum telah dijalankan sesuai aturan. Pemerintah telah memberi sosialisasi dan peringatan kepada warga sehingga tidak ada protes saat pelaksanaan.
“Lahan bukan milik warga sehingga mereka menerima saat akan dilakukan penertiban,” ujar Fitri.
Lebih lanjut, Fitri menerangkan kelanjutan proses setelah bangli ditertibkan. Kawasan yang telah bebas dari bangli akan dinormalisasi oleh pemerintah agar aliran air kembali lancar.
Pembongkaran Bangunan Liar di Bekasi Timur Jadi Langkah Final Pemerintah
Kepala Bidang Pengendalian Ruang Distaru Kota Bekasi, Bambang Normawan menjelaskan bahwa pembongkaran merupakan langkah final.
“Kami sudah memberikan surat peringatan beberapa kali, tetapi tidak diindahkan. Sebab itu, kami terpaksa melakukan pembongkaran,” tegas Bambang, Rabu (12/11/2025).
Kemudian, Bambang juga menjelaskan bahwa bangunan-bangunan telah menghalangi akses jalan dan saluran air sehingga harus ada tindakan tegas dari pemerintah.
Pihak Distaru Kota Bekasi berharap penertiban dapat mengembalikan fungsi jalan dan saluran air sehingga tidak menimbulkan masalah bagi masyarakat sekitar.
Distaru Kota Bekasi mengungkapkan pemerintah akan terus melakukan pengawasan dalam mencegah munculnya kembali bangli di lokasi tersebut.

