Informasi

Longsor di Bantargebang Ternyata TPA Milik DKI Jakarta

Gunungan sampah di Bantargebang menyebabkan longsor

Kota Bekasi— Gunung sampah di Bantargebang kembali dilanda longsor, Jumat (07/11/2025). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi beri klarifikasi bahwa itu merupakan TPA milik DKI Jakarta. 

Peristiwa longsor di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang diduga kuat terjadi karena volume sampah yang sudah overload. Gunungan tersebut menyebabkan beberapa truk yang sedang mengantre tertimbun sampah. 

Dalam rekaman video amatir yang beredar di media sosial, terlihat longsor terjadi secara tiba-tiba di gunungan sampah Zona dua. Material sampah yang berjatuhan menimpa beberapa pekerja yang berada di area tersebut. Para pekerja yang terluka segera dilarikan ke klinik terdekat. 

Longsor Terjadi di TPA Milik DKI Jakarta

DLH Kota Bekasi dengan tanggap memberikan klarifikasi resmi setelah video mengenai longsor sampah beredar di media sosial. Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih mengatakan bahwa insiden yang terjadi di TPST Bantar Gebang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

“TPST Bantargebang yang mengalami longsong adalah milik Pemprov DKI dan dikelola oleh UPT TPST Bantargebang,” Kata Kiswatiningsih, Minggu (09/11/2025). 

Kiswatiningsih meluruskan informasi yang salah di tengah masyarakat. Ia menjelaskan bahwa Kota Bekasi hanya mengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu. 

Kemudian, ia juga menjelaskan pihaknya akan tetap melakukan pengecekan dan pengawasan di TPST Bantargebang. 

“Karena TPST Bantargebang masuk ke wilayah Kota Bekasi, kami akan tetap melakukan pengecekan apakah operasional sudah sesuai dengan dokumen lingkungan,” jelasnya. 

Kondisi Terkini TPA Sumurbatu

Kiswatiningsih memastikan bahwa TPA Sumurbatu jauh dari isu longsor karena kini Pemkot Bekasi berfokus dalam proses penerapan metode Sanitary landfill

Sanitary landfill akan mencakup beberapa proses, seperti perapihan, penataan, dan pemadatan sampah agar stabilitas serta keamanan TPA terjaga. 

“Kami tetap siaga apabila bahaya longsor terjadi sehingga dilakukan perapihan hingga pemadatan sampah,” sambung Kiswatiningsih. 

Peralihan dari Metode Open Dumping TPA Sumurbatu

Sebelum melakukan metode sanitary landfill, Pemkot Bekasi menggunakan open dumping (pembuangan terbuka). Kini, metode tersebut telah dilarang oleh pemerintah pusat karena tidak ramah lingkungan dan berpotensi besar mencemari tanah dan air tanah. 

Pemkot Bekasi menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih aman, terkendali, dan berkelanjutan melalui metode sanitary landfill