Informasi Kota Bekasi

Kota Bekasi Hadirkan Program Bea Balik Nama & Pajak Kendaraan, Ada Diskon!

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengadakan Program Pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku untuk pembayaran 3 Juli hingga 31 Agustus 2023. Sebagai catatan, tidak semua kendaraan bermotor berhak mendapatkan diskon pajak. Program ini khusus untuk kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun, mendapatkan keringanan hanya membayar tiga tahun saja.

Warga Kota Bekasi yang ingin mengurus pengajuan balik nama kendaraan dan pajak berkendara dapat dilakukan di Kantor Samsat Kota Bekasi. Berikut ini akan Minbek sebutkan persyaratan apa saja yang harus dilengkapi untuk kedua program.

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II

  1. STNK asli.
  2. KTP asli pemilik baru.
  3. SKKP/SKPD terakhir.
  4. BPKB asli.
  5. Bukti pengalihan kepemilikan.
  6. Kendaraan dihadirkan di Samsat.
  7. Bukti hasil cek fisik.
  8. Semua berkas difotokopi.

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

  1. KTP asli pemilik baru.
  2. SKKP/SKPD terakhir.
  3. BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/penerbitan STNK).
  4. Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK).
  5. Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK).

Mekanisme Pembayaran Pajak Kendaraan Motor

  1. Melakukan cek fisik (untuk pembayaran PKB 5 tahunan atau penerbitan STNK).
  2. Melakukan cek kepemilikan kendaraan di loket progresif.
  3. Menyerahkan dokumen persyaratan di loket pendaftaran.
  4. Petugas akan menetapkan besaran pajak, BBNKB 0% dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB. Khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya bayar 3 tahun.
  5. Warga dapat melakukan pembayaran di loket pembayaran Samsat Kota Bekasi.
  6. Terakhir, akan menerima SKKP/SKPD yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan.

Yuk Bekasinians jangan lupa siapkan syaratnya dari sekarang dan datang ke Kantor Samsat Kota Bekasi pada Hari Senin s/d Jumat 08.00 – 14.00 WIB hingga Sabtu 08.00 – 11.00 WIB. 

Leave a Comment