Bekasi — Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengambil keputusan berbeda dengan tidak mengambil tunjangan perumahan dan mobil dinas baru. Keputusan itu muncul di tengah sorotan publik terhadap besarnya tunjangan anggota DPRD Kota Bekasi.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Imas Asiah, mengonfirmasi kebijakan tersebut berlaku setelah rumah pribadi Wali Kota resmi ditetapkan sebagai rumah jabatan. Surat keputusan tersebut adalah Keputusan Wali Kota Nomor 0001.10.1/Kep.156-Um/III/2025.
Karena rumah pribadi Wali Kota dijadikan rumah jabatan, hak atas tunjangan perumahan otomatis gugur. Fasilitas rumah jabatan dianggap telah terpenuhi. Selain itu, rumah dinas yang dulu dipakai dijadikan kantor Pemkot Bekasi.
Rumah dinas Wali Kota yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani dialihfungsikan menjadi Kantor Wali Kota. Rumah dinas Wakil Wali Kota di Jalan Juanda kini digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi.
Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 14 Tahun 2025, alokasi anggaran untuk rumah jabatan ditetapkan sebesar Rp 350 juta per tahun. Karena rumah pribadi digunakan, maka anggaran itu tidak digunakan dan kembali ke kas daerah.
Tak hanya menolak tunjangan perumahan, Wali Kota Tri Adhianto juga memilih tidak membeli mobil dinas baru. Dia tetap memakai kendaraan pribadinya untuk kegiatan operasional sebagai pejabat. Keputusan ini juga bagian dari penghematan anggaran daerah.
Publik membandingkan kebijakan Wali Kota ini dengan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Bekasi. Untuk Ketua DPRD tunjangan perumahannya Rp53 juta per bulan, Wakil Ketua Rp49 juta, dan anggota DPRD Rp46 juta per bulan.
Jumlah-jumlah tersebut menimbulkan desakan dari masyarakat agar ada evaluasi ulang terhadap kebijakan tunjangan pejabat publik. Transparansi dan keadilan dalam penggunaan dana APBD menjadi sorotan tajam.
Imas Asiah menegaskan semua langkah yang diambil Wali Kota sesuai koridor hukum. Antara lain merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 Pasal 6 Ayat (1) tentang penyediaan rumah jabatan bagi kepala daerah. Juga selaras dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang standar sarana prasarana kerja pemerintah daerah.
Belanja yang tetap ditanggung Pemkot Bekasi hanya untuk kebutuhan perlengkapan dan pemeliharaan rumah jabatan sesuai standar harga satuan yang diatur dalam Perwal No. 14 Tahun 2025.
Kebijakan ini dipandang sebagai langkah konkret penghematan APBD Kota Bekasi. Tetapi, publik meminta agar kebijakan serupa juga diterapkan di tingkat legislatif, terutama pada tunjangan DPRD, agar anggaran lebih berkeadilan.