Informasi Kota Bekasi

Ada Program Diskon Pemutihan Pajak Kendaraan di Bekasi, Cek Syaratnya!

Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) kembali menggelar program diskon dan pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga bulan Desember 2023. Termasuk di wilayah Kota Bekasi, program ini berjalan mulai 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.

Tujuan dari program ini adalah untuk membantu meringankan membayar pajak serta yang memiliki tunggakan pajak dengan memberikan berbagai insentif, seperti diskon atau bahkan menghapuskan denda pajak yang belum dibayarkan.

Program pemutihan pajak ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu program diskon dan program pembebasan.

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

  •  Pajak Kendaraan Bermotor
  • Pengurangan sebagian pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Ke-I.

Bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

  • Denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ke-II
  • Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Ke-5
  • Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang Lewat

Persyaratan Umum

  • STNK Asli
  • E-KTP Asli
  • SKKP/SKPD Terakhir
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor/ BPKB Asli  (Khusus wilayah Polda Metro Jaya)

Lokasi Bayar Pajak Tahunan

Selain dapat mengurus di Kantor Samsat Kota Bekasi atau setempat, Tim Pembina Samsat Kota Bekasi memiliki inovasi layanan untuk pembayaran pajak kendaraan diantaranya E-commerce seperti Bukalapak, Tokopedia, hingga gerai Alfamart dan Indomaret.

Leave a Comment