Kota Bekasi – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menghentikan secara mendadak aktivitas proyek galian di Jalan Kali Abang Tengah, Bekasi Utara pada Minggu (22/2/2026).
Tindakan tegas tersebut dilakukan saat inspeksi mendadak di lokasi proyek, menyusul keluhan warga terkait kerusakan jalan dan dugaan pelanggaran prosedur perizinan.
Saat didatangi, kondisi pengerjaan galian terlihat memakan badan jalan hingga menyebabkan tanah berserakan dan mengganggu arus lalu lintas. Tidak ditemukan papan informasi proyek maupun pengawas resmi yang seharusnya berada di lokasi kegiatan.
Tri Adhianto tegas menanyakan dokumen perizinan serta penanggung jawab proyek. Namun, tidak ada perwakilan perusahaan maupun pengawas yang dapat memberikan penjelasan terkait legalitas pekerjaan yang tengah berlangsung.
“Saya minta pekerjaan ini dihentikan sekarang juga. Tidak boleh ada aktivitas proyek tanpa kejelasan izin. Ini menyangkut ketertiban kota dan keselamatan masyarakat,” tegas Tri.
Ia memerintahkan agar alat pekerjaan ditahan dan diamankan di Kantor Kecamatan Bekasi Utara hingga ada kejelasan administrasi dan legalitas proyek tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur resmi.
Tri mengingatkan camat dan lurah untuk meningkatkan pengawasan wilayah. Terutama pada proyek yang berkaitan dengan fasilitas umum.
“Camat dan lurah harus lebih peka dan teliti. Jangan sampai proyek yang tidak berizin berjalan begitu saja dan akhirnya berdampak buruk bagi pemerintah daerah maupun masyarakat,” ujar Tri.
Setiap proyek yang menyentuh fasilitas umum wajib melalui prosedur resmi dan koordinasi yang jelas. Pemerintah Kota Bekasi tidak akan mentoleransi pekerjaan liar yang berpotensi merusak infrastruktur dan merugikan warga.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan proyek penggalian ini tidak dapat dilanjutkan sementara waktu sebelum semua ada perizinan dan tanggung jawab yang jelas.
Ditulis oleh Khairunnisa

