Kota Bekasi – Belakangan ini, ramai diperbincangkan penonaktifan kepesertaan asuransi BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Isu ini menimbulkan kekhawatiran karena memengaruhi akses layanan kesehatan warga berpenghasilan rendah yang selama ini bergantung pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menanggapi keresahan tersebut, pihak BPJS Kesehatan melalui Kepala Humas Rizzky Anugerah memberikan penjelasan resmi. Keputusan ini diambil mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, berlaku sejak 1 Februari 2026.
Menurut penjelasan Rizzky, penonaktifan peserta dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian basis data PBI JK yang sifatnya berkala.
“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujar Rizzky, dalam keterangannya, Rabu (4/2).
Kriteria Peserta yang Bisa Mengaktifkan Kembali
Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat mengembalikan status kepesertaannya jika memenuhi kriteria berikut:
- Tercatat sebagai peserta PBI JK yang dinonaktifkan Januari 2026.
- Masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan.
- Mengidap penyakit kronis atau kondisi medis darurat yang mengancam keselamatan jiwa.
Tata Cara Pengaktifan Kembali
- Melapor ke Dinas Sosial setempat.
- Melampirkan Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
- Usulan diverifikasi oleh Kementerian Sosial.
- Jika lolos verifikasi, BPJS memulihkan status kepesertaan JKN.
Cek Status Rutin untuk Hindari Gangguan Layanan
Untuk menghindari gangguan layanan di kemudian hari, BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk secara rutin memeriksa status kepesertaan JKN mereka melalui layanan seperti:
- Aplikasi Mobile JKN
- WhatsApp (PANDAWA) nomor 08118165165
- BPJS Kesehatan Care Center 165
- Kantor BPJS terdekat.
Bagi peserta JKN yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi maupun bantuan, dapat menghubungi petugas BPJS SATU. Identitas petugas, mulai dari nama, foto, hingga nomor kontak, dapat ditemukan dan terpampang di area publik rumah sakit.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan pihak rumah sakit untuk memberikan informasi sekaligus menindaklanjuti keluhan atau pengaduan dari pasien.
Ditulis oleh Khairunnisa
