Informasi

Disdik Kota Bekasi Siapkan Aturan Mengenai Penghapusan Hukuman Fisik di Lingkungan Sekolah

Disdik Kota Bekasi ikuti SE Pemerintah Jawa Barat terkait aturan penghapusan hukuman fisik

Kota Bekasi— Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi jalankan instruksi Surat Edaran (SE) pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang aturan penghapusan hukuman fisik di lingkungan sekolah. 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan SE Gubernur Jabar Nomor 158/PK.03/KESRA tentang larangan guru memberikan hukuman fisik kepada siswa di lingkungan sekolah. SE tersebut menegaskan bentuk sanksi terhadap pelanggaran siswa harus berorientasi pada pembelajaran, bukan hukuman fisik. 

“Kalau anak salah itu cukup berikan hukuman mendidik, seperti bersihkan halaman, mengecat tembok, mengurus sampah. Tidak boleh hukuman fisik karena berisiko hukum,” ujar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Jumat (07/11/2025). 

Larangan hukuman fisik berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), termasuk Madrasah Aliyah (MA) di bawah Kementerian Agama.

Penghapusan Hukuman Fisik dan Relevansinya Saat Ini 

Setelah menerima aturan penghapusan hukuman fisik dari pemerintah Provinsi Jawa Barat, seluruh sekolah di Kota Bekasi akan menjalankan instruksi sesuai dengan ketentuan di dalamnya. Sekretaris Disdik Kota Bekasi, Warsim menerangkan pihaknya akan melaksanakan perintah mengenai penghapusan kekerasan fisik di lingkungan sekolah. 

“Secara aturan, sudah pasti kita laksanakan karena perintah langsung dari Gubernur,” ujar Warsim, Selasa (11/11/2025). 

Warsim menjelaskan bahwa saat ini, sanksi fisik bagi siswa yang melanggar aturan sekolah sudah tidak relevan untuk diterapkan. 

“Yang namanya kekerasan fisik, itu kan sudah tidak boleh. Sudah melanggar, katakanlah, emang  jaman dulu,” kata Warsim. 

Disdik Kota Bekasi Dukung Metode Disiplin yang Edukatif 

Dibandingkan dengan hukuman fisik, Disdik Kota Bekasi mendorong guru untuk menerapkan metode pendisiplinan yang edukatif dan bertanggung jawab. Sanksi alternatif tersebut dianggap lebih relevan untuk membentuk karakter peserta didik. 

“Jaman sekarang sudah berubah. Jangan sampai ada kekerasan fisik. Kembali lagi, pasti banyak kok cara-cara lain untuk mendisiplinkan siswa,” jelas Warsim. 

Kemudian, Warsim menerangkan beberapa metode disiplin untuk menghindari kekerasan fisik, seperti sanksi administrasi atau hukuman ringan. Melalui sanksi-sanksi tersebut, Disdik Kota Bekasi berupaya untuk menghindari kekerasan fisik terjadi di lingkungan sekolah. 

Dalam rangka memperkuat metode disiplin tersebut, Disdik Kota Bekasi akan segera menerbitkan surat edaran turunan yang dikeluarkan oleh Wali Kota dan Dinas Pendidikan. Langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan anti-kekerasan fisik dapat dijalankan secara konsisten di seluruh institusi pendidikan Kota Bekasi.