Pemerintah Kota Bekasi terus menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kota yang rapi dan tertib melalui program penertiban bangunan liar yang semakin digencarkan. Terbaru, sejumlah bangunan liar di kawasan sekitar Universitas Islam 45 Bekasi (Unisma) telah dibongkar oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, dinas teknis terkait, dan aparat wilayah setempat.
Kawasan sekitar Unisma menjadi salah satu titik prioritas dalam kegiatan ini. Selama bertahun-tahun, area tersebut dipenuhi oleh bangunan semi permanen yang dibangun di atas lahan milik negara maupun fasilitas umum seperti trotoar dan saluran air. Keberadaan bangunan liar itu tidak hanya merusak keindahan lingkungan, tetapi juga menimbulkan persoalan seperti kemacetan, banjir akibat saluran tersumbat, serta gangguan ketertiban umum.
Wali Kota Bekasi menyatakan bahwa penertiban ini sudah melalui proses panjang, termasuk pemberian surat teguran dan sosialisasi kepada para pemilik bangunan. “Kami tidak serta-merta melakukan pembongkaran. Sudah sejak bulan lalu kami lakukan pendekatan, dan sebagian besar pemilik sudah diberi kesempatan untuk membongkar sendiri. Tapi banyak yang tidak mengindahkan,” ujar Tri Adhianto.
Menurut pantauan di lapangan, sebagian besar bangunan yang ditertibkan berupa kios pedagang, lapak warung makan, hingga tempat tinggal sementara yang tidak memiliki izin resmi. Pemkot Bekasi berharap kawasan tersebut bisa lebih tertib, aman, dan nyaman.
Unisma bukanlah satu-satunya lokasi yang menjadi sasaran dalam operasi penertiban bangunan liar. Dalam beberapa bulan terakhir, Pemkot Bekasi juga telah melakukan tindakan serupa di sejumlah lokasi strategis lainnya seperti sepanjang Jalan Ir. H. Juanda, kawasan Kalimalang, dan Jalan Perjuangan.
Di Jalan Juanda, petugas menertibkan bangunan-bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan badan jalan, yang selama ini mempersempit akses kendaraan serta menimbulkan genangan saat hujan. Di Jalan Perjuangan, misalnya, sejumlah kios dan lapak pedagang yang berdiri di atas trotoar dibongkar karena menghalangi pejalan kaki dan kendaraan. Sementara itu, di Kalimalang, sejumlah warung dan bengkel liar yang berdiri di sempadan kali telah dibongkar karena selain menyalahi aturan tata ruang, juga membahayakan penghuninya sendiri.
Wali Kota Bekasi menegaskan bahwa penertiban ini adalah bagian dari visi besar pembangunan kota yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. “Bangunan liar adalah masalah yang mengakar di perkotaan. Tapi jika dibiarkan, dampaknya akan merugikan masyarakat luas. Kami akan terus konsisten menertibkan, tentu dengan pendekatan yang manusiawi,” ungkap Tri Adhianto.
Pemkot Bekasi tidak hanya fokus pada tindakan pembongkaran, melalui kerja sama lintas dinas, pemerintah menyediakan solusi seperti bantuan program UMKM, akses ke tempat usaha yang lebih layak, hingga program pelatihan keterampilan bagi warga yang kehilangan mata pencaharian akibat penertiban.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa Pemkot Bekasi serius dalam membangun kota yang teratur dan bebas dari pelanggaran tata ruang. Termasuk memperkuat regulasi dan memperluas sistem pelaporan masyarakat terhadap bangunan liar yang muncul kembali.
“Jangan sampai setelah ditertibkan, sebulan kemudian berdiri lagi bangunan baru. Kami akan bentuk tim pengawas khusus dan berkoordinasi dengan RT/RW agar pengendalian berjalan optimal,” tutup Tri Adhianto.
Dengan langkah-langkah ini, Bekasi berupaya mewujudkan lingkungan kota yang tertib, aman, dan layak huni. Penataan ruang bukan hanya soal estetika, tetapi juga tentang menciptakan kualitas hidup yang lebih baik bagi seluruh warganya.